Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) rata-rata menghabiskan waktu selama 30 menit untuk satu perkara yang disidangkan di setiap panel khusus yang ada.
Dalam satu sesi, panel khusus akan menyidangkan 3-5 sengketa Pilkada.
"Jadi masing-masing akan kami berikan waktu 30-45 menit untuk membacakan permohonan dan setelah itu ke sengketa berikutnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat saat memimpin sidang di Panel 1, Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/1/2015).
Keseluruhan sengketa hanya akan dibacakan pemohon beserta dengan legal standing pemohon dan menjelaskan kewenangan MK dalam objek perkara.
Pendapat juga bukan hanya akan diberikan kepada pihak pemohon, namun juga pada pihak terkait.
Namun untuk pihak tergugat, mereka akan diberikan waktu dua hari kerja setelah mendengarkan penjelasan dari pihak pemohon.
Sementara untuk pengumuman, MK akan melakukan pada 18 Januari 2016 untuk seluruh perkara yang sudah dipersidangkan pada 7, 8, 11 Januari termasuk akan dilakukan putusan yang dapat diteruskan dan dilanjutkan.
(Amriyono Prakoso)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News