Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan putusan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara Benny Tjokrosaputro dengan Goldman Sachs International hari ini, Selasa (21/11).
Berdasarkan informasi yang diterima Kontan.co.id, dari pengadilan sidang tersebut akan diselenggarakan pada pukul 12.00 di ruang sidang Mudjono oleh ketua majelis hakim Achmad Guntur.
Adapun berdasarkan pantauan KONTAN saat ini di pengadilan, baru pihak Goldman Sachs (tergugat) yang baru mengisi daftar hadir sidang. Sekadar tahu saja, putusan atas perkara ini seharusnya dibacakan 7 November lalu tapi majelis hakim menunda lantaran belum siap.
Kasus ini setidaknya sudah berjalan selama lebih dari satu tahun. Pada tanggal 8 September 2016 yang lalu Benny mengajukan gugatan lantaran mengklaim sebagai pemilik sah atas 425 juta lembar saham (setelah stock split berjumlah 2.125.000.000) pada PT Hanson International Tbk.
Ternyata saham tersebut telah berpindah tangan kepada Goldman Sachs International.
Harjon Sinaga, kuasa hukum Goldman bilang kliennya membeli saham emiten berkode MYRX secara sah di pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Goldman membeli dalam tiga kali transaksi, yaitu 27 Februari 2015, 13 Maret 2015 dan 21 Desember 2015.
Belakangan, diketahui Benny mentransaksikan sahamnya kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Platinum Partners melalui repurchase agreement atau repo agar mendapat pinjaman.
Berdasarkan perjanjian, mestinya saham tersebut masih berada di tangan Platinum. Namun ternyata Platinum juga tersandung masalah. Akhir 2016 lalu, manajer perusahaan ini ditangkap lantaran melakukan penipuan hingga US$ 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News