Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses persidangan gugatan melawan hukum yang dilayangkan Benny Tjokrosaputra kepada Goldman Sachs memasuki tahap akhir.
Hari ini, Selasa (24/10) sebenarnya majelis hakim mesti membacakan putusan, namun pembacaan ditunda dua pekan ke depan lantaran musyawarah majelis belum mencapai titik temu.
"Pembacaan putusan ditunda dua minggu ya? Sidang lagi tanggal 7 November 2017," kata ketua majelis Achmad Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini sudah berjalan selama lebih dari satu tahun. Pada tanggal 8 September 2016 yang lalu Benny mengajukan gugatan lantaran mengklaim sebagai pemilik sah atas 425 juta lembar saham (setelah stock split berjumlah 2.125.000.000) pada PT. Hanson International Tbk.
Ternyata saham tersebut telah berpindah tangan kepada Goldman Sachs International. Harjon Sinaga, kuasa hukum Goldman bilang kliennya membeli saham emiten berkode MYRX secara sah di pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia. Goldman membeli dalam tiga kali transaksi, yaitu 27 Februari 2015, 13 Maret 2015 dan 21 Desember 2015.
Belakangan diketahui Benny mentransaksikan sahamnya kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Platinum Partners melalui repurchase agreement atau repo agar mendapat pinjaman.
Berdasarkan perjanjian, mestinya saham tersebut masih berada di tangan Platinum. Namun ternyata Platinum juga tersandung masalah. Akhir 2016 lalu, manajer perusahaan ini ditangkap lantaran melakukan penipuan hingga US$ 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News