Reporter: Herlina KD, Eka Saputra | Editor: Edy Can
JAKARTA. Penggunaan anggaran yang semrawut masih saja terjadi hingga semester pertama tahun ini. Hasil audit BPK menunjukan ada potensi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 26,68 triliun.
Temuan ini berdasarkan pemeriksaan BPK terhadap 682 objek. Hasilnya, BPK menemukan ketidakpatuhan sebanyak 3.463 kasus senilai Rp 7,71 triliun yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kerugian penerimaan negara. Ketua BPK Hadi Poernomo bilang baru sebesar Rp 136,77 miliar yang telah dikembalikan ke kas negara.
BPK juga menemukan adanya penggunaan anggaran yang boros, tidak efisien dan efektif. Nilai mencapai Rp 18,96 triliun dari 7.967 kasus.
BPK juga menemukan berbagai kelemahan administrasi dan sistem pengendalian intern yang mencapai 899 kasus. Selain itu,m ada 1.252 kasus yang tidak patuh terhadap undang-undang senilai Rp 5,98 triliun. "Kami harap temuan ini bisa dimanfaatkan DPR terkait pengawasan pelaksanaan anggaran,” tandasnya, Selasa (4/10).
Sepanjang semester pertama 2011 lalu, BPK telah memeriksa laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2010. Rinciannya, 83 laporan keuangan kementerian/lembaga tahun 2010 dan 363 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang meliputi 358 LKPD tahun 2010, lima LKPD tahun 2009 dan delapan laporan keuangan BHMN dan badan lainnya.
Hingga semester tahun ini, BPK telah memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas LKPP tahun 2010. "BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 52 laporan keuangan K/L, opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas 29 LKKL dan opini tidak memberikan pendapat (TMP) pada dua LKKL tahun 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News