kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Semester I, Kejagung Lakukan Penyelamatan Keuangan Negara Senilai Rp 24,3 Triliun


Senin, 22 Juli 2024 / 12:00 WIB
Semester I, Kejagung Lakukan Penyelamatan Keuangan Negara Senilai Rp 24,3 Triliun
ILUSTRASI. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah melakukan penyelamatan keuangan negara senilai Rp 24,3 triliun. Penyelamatan itu dilakukan dari bidang tindak pidana khusus serta bidang perdata dan tata usaha.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, pada bidang tindak pidana umum, penyelesaian penanganan perkara hingga tahap eksekusi sampai pada Juni 2024 sebanyak 46.300 perkara, dan tahap dua sebanyak 55.202 perkara. 

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sejak diundangkannya beleid tentang keadilan restoratif, sebanyak 5.482 perkara. Serta membentuk Rumah Restorative Justice sebanyak 4.617 dan Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 112 balai rehab.

"Bidang tindak pidana khusus, sepanjang Semester I tahun 2024 telah melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1,3 triliun," ujar Burhanuddin dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024, Senin (22/7).

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Terpidana Surya Darmadi untuk Bayar Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun

Burhanuddin mengatakan, di tahun ini bidang pidana khusus sedang mengungkap penanganan perkara mega korupsi tata kelola pertambangan timah dengan kerugian total sebesar Rp 300 triliun. Kerugian itu terbagi menjadi kerugian negara sebesar Rp 29 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun.

"Bidang perdata dan tata usaha negara, telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara melalui jalur perdata sebesar Rp 23 triliun dan emas seberat 107 ton serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp 636 miliar," jelas Burhanuddin.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Pemalsuan 109 Ton Emas Antam

Selanjutnya sejak Januari sampai dengan Juni 2024 dalam pendampingan proyek strategis nasional, bidang perdata dan tata usaha negara melakukan pendampingan hukum sebanyak 3 kegiatan dan 6 pendapat hukum. 

Dalam penanganan perkara perdata, telah melakukan bantuan hukum litigasi sebanyak 707 perkara dan bantuan hukum non-litigasi sebanyak 13.566 perkara. Sedangkan di bidang tata usaha negara sebanyak 151 perkara serta perkara uji materiil sebanyak 26 perkara.

Selain itu, Badan Pemulihan Aset (BPA), sejak bulan Desember tahun 2023 sampai bulan Juni tahun 2024, telah melaksanakan pemulihan aset. Yaitu penjualan lelang untuk optimalisasi PNBP, alih status penggunaan, pemanfaatan dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan dan pendampingan kementerian/lembaga senilai Rp 196 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×