Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan pengembalian barang bukti, sita eksekusi, dan tindakan pengamanan terhadap harta benda milik Terpidana Surya Darmadi.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ahli fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama Terpidana Surya Darmadi.
Upaya itu dilakukan berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023 atas nama Terpidana Surya Darmadi dengan amar putusan salah satunya untuk membayar Uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234 (Rp 2,23 triliun).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai pembayaran atas uang pengganti sebanyak 8 barang bukti.
Barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai hasil dari TPPU sebanyak 33 barang bukti.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Status Sandra Dewi Masih Sebagai Saksi di Kasus Korupsi PT Timah
Barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan penyitaan kembali oleh Penyidik sebanyak 70 barang bukti.
Serta, barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak dan dilakukan blokir sebanyak 46 barang bukti.
Adapun terhadap poin beberapa berkas terkait Berita Acara Penyerahan Barang Bukti yang tercantum di atas, Terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara lalu meninggalkan Jaksa Eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.
Namun, terdapat beberapa aset sita eksekusi yang telah dilakukan pengamanan dengan cara pemasangan plang sita eksekusi oleh Satgas pada Direktorat UHLBEE pada JAMPIDSUS
Antara lain, tanah atau bangunan yang terletak di Jl. Bukti Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Tanah atau bangunan di Jl. Bukti Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kasus Korupsi BUMN, Pengamat Minta Penegak Hukum Optimalkan Asset Recovery
Berikutnya, The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.
The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 35 Nomor CP-35 Blok Central Park, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan;
Tanah atau bangunan di Jl. Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan yang berada di Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Terhadap barang sita eksekusi tersebut, Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (6/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News