kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Semester I-2021, KPK selamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 22,27 triliun


Selasa, 24 Agustus 2021 / 16:36 WIB
Semester I-2021, KPK selamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 22,27 triliun


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK bersama pemerintah daerah (Pemda) telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 22,27 triliun selama semester satu 2021.

“Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK bersama-sama pemerintah daerah telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp22.270.390.872.363,00 (dua puluh dua triliun dua ratus tujuh puluh miliar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) selama semester satu 2021,” ujar Alex dalam konferensi pers capaian kinerja bidang penindakan dan koordinasi dan supervisi, Selasa (24/8).

Jumlah itu terdiri dari penagihan piutang pajak daerah senilai total Rp 3,8 triliun; penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai total Rp 9,5 triliun.

Baca Juga: ICW nilai vonis mantan mensos Juliari Batubara tidak masuk akal

Lalu, penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai total Rp 1,7 Triliun; dan - penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos/Fasum) senilai total Rp 7,1 Triliun.

KPK mendorong optimalisasi penerimaan daerah terkait pada masing – masing daerah di wilayah koordinasi dan supervisi wilayah dua untuk menyelamatkan keuangan dan aset daerah.

Kemudian rakor sertifikasi yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional di seluruh wilayah, audiensi dengan kejaksaan dan kepolisian terkait kerjasama penyelesaian aset bermasalah dan penagihan tunggakan pajak.

Kedeputian penindakan memfokuskan sasaran strategi pada peningakatan efektifitas dan efisiensi penindakan sampai dengan eksekusi dengan ukuran presentase asset recovery dan jumlah perkara tindak pidana korupsi (TPK) yang ditangani.

Peningkatan penegakan hukum korupsi melalui persentase  pidana badan, denda ranpasan, dan uang pengganti serta melalui jumlah perkara TPK melalui TPPU dan korporasi. Sejauh ini perkara TPPU yang ditangani KPK pada semester I 2021 ada dua perkara TPPU dan satu korporasi.

Baca Juga: Mantan Mensos Juliari hanya divonis12 tahun penjara, ICW : Seharusnya seumur hidup

“Dalam penanganan perkara KPK tidak hanya fokus pada kuantitas jumlah perkara yang ditangani, namun kami lebih mendorong atau mengedepankan pada kualitas perkara melalui case building dan optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui TPPU,” terang Alexander.

Lebih lanjut, dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, KPK mendorong dilakukannya inovasi dalam pengelolaan pajak untuk meningkatkan pajak daerah, seperti implementasi tax clearance, pengkinian database, dan penggunaan teknologi untuk meningkatkan penerimaan pajak seperti melakukan koneksi host-to-host.

Selain itu, KPK juga mendorong pemda untuk melakukan penagihan tunggakan pajak. Di antaranya, KPK memfasilitasi kerja sama daerah dengan Kejaksaan dalam fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan piutang pajak.

Sementara itu, dalam program perbaikan tata kelola khususnya area intervensi manajemen aset daerah, KPK mendorong pemda untuk melakukan pengamanan terhadap aset-aset daerah.

Langkah pertama yang didorong adalah dengan melakukan sertifikasi terhadap seluruh aset milik daerah untuk menghindari beralihnya kepemilikan aset yang dapat mengakibatkan kerugian negara/daerah.

Baca Juga: Mantan Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun bui, lebih tinggi dari tuntutan KPK

Hingga semester 1-2021 telah bertambah sebanyak 12.310 sertifikat atas bidang tanah milik pemda. Upaya lainnya adalah dengan melakukan penertiban atas aset-aset bermasalah, baik yang dikuasai oleh pihak ketiga maupun aset-aset yang tidak optimal pemanfaatannya.

Selain itu, juga terhadap aset-aset daerah pemekaran dan serah terima aset Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×