kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Semester I-2021, KPK selamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 22,27 triliun


Selasa, 24 Agustus 2021 / 16:36 WIB
Semester I-2021, KPK selamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 22,27 triliun


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Mantan Mensos Juliari hanya divonis12 tahun penjara, ICW : Seharusnya seumur hidup

“Dalam penanganan perkara KPK tidak hanya fokus pada kuantitas jumlah perkara yang ditangani, namun kami lebih mendorong atau mengedepankan pada kualitas perkara melalui case building dan optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui TPPU,” terang Alexander.

Lebih lanjut, dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, KPK mendorong dilakukannya inovasi dalam pengelolaan pajak untuk meningkatkan pajak daerah, seperti implementasi tax clearance, pengkinian database, dan penggunaan teknologi untuk meningkatkan penerimaan pajak seperti melakukan koneksi host-to-host.

Selain itu, KPK juga mendorong pemda untuk melakukan penagihan tunggakan pajak. Di antaranya, KPK memfasilitasi kerja sama daerah dengan Kejaksaan dalam fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan piutang pajak.

Sementara itu, dalam program perbaikan tata kelola khususnya area intervensi manajemen aset daerah, KPK mendorong pemda untuk melakukan pengamanan terhadap aset-aset daerah.

Langkah pertama yang didorong adalah dengan melakukan sertifikasi terhadap seluruh aset milik daerah untuk menghindari beralihnya kepemilikan aset yang dapat mengakibatkan kerugian negara/daerah.

Baca Juga: Mantan Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun bui, lebih tinggi dari tuntutan KPK

Hingga semester 1-2021 telah bertambah sebanyak 12.310 sertifikat atas bidang tanah milik pemda. Upaya lainnya adalah dengan melakukan penertiban atas aset-aset bermasalah, baik yang dikuasai oleh pihak ketiga maupun aset-aset yang tidak optimal pemanfaatannya.

Selain itu, juga terhadap aset-aset daerah pemekaran dan serah terima aset Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×