Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi
Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung melihat adan dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Lantaran melakukan transaksi – transaksi yang hingga bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.
Potensi kerugian tersebut timbul karena tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.
Asuransi JS Saving Plan gagal bayar klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.
Baca Juga: Agar kasus Jiwasraya tak terulang, AAJI minta lembaga penjamin polis segera dibentuk
Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.
Mulai dari penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ45). Sedangkan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Lalu penempatan di reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 Triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2%-nya dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik. Sedangkan 98% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa (14/1). Nama yang berstatus tersangka yaitu Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Minera (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News