kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selidiki Jiwasraya, Kejagung fokus lacak aset tersangka yang dilarikan ke luar negeri


Minggu, 26 Januari 2020 / 17:26 WIB
Selidiki Jiwasraya, Kejagung fokus lacak aset tersangka yang dilarikan ke luar negeri
ILUSTRASI. Jaksa Agung ST. Burhanuddin (kanan) didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah (kiri) mengikuti rapat kerja terkait Jiwasraya.


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah fokus untuk melacak aset tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga dilarikan ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan, Kejaksaan telah membentuk tim khusus tentang pelacakan dan pemulihan aset dari tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Jiwasraya. Pelacakan aset ini tentu tidak hanya dilakukan di dalam negeri tetapi juga akan dilakukan pelacakan aset yang diduga dilarikan ke luar negeri.

Baca Juga: Soal Jiwasraya, MAKI minta Kejagung sita aset dari semua tersangka dugaan korupsi

"Jadi tim pelacakan aset ini terdiri dari unsur Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Pusat pemulihan aset ada asisten umum, ada juga asisten khusus Jaksa Agung yang tugas pokoknya antara lain mengidentifikasi dan menginvetarisasi berbagai aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Jiwasraya,"kata Hari Setiono kepada Kontan.co.id,

Kemudian melakukan koordinasi dan kerjasama dengan central authority, PPATK serta stakeholder dan counterpart di dalam negeri maupun luar negeri. Tentu terhadap hasil pelacakan aset dimungkinkan nantinya akan berkembang dan penyidik akan mengembangkan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan juga akan dikembangkan terhadap tindak pidana pencucian uang.

"Aset tersangka kita lacak dulu nanti kalau sudah ketemu apakah ada yang disamarkan atau dicuci. Maka, penyidik tentu akan menyangkakan juga terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diharapkan simultan antara tindak pidana korupsi dan TPPU yang artinya pencucian uang ini berasal dari predikat crime-nya adalah tindak pidana korupsi," jelas Hari.

"Sementara yang dilacak adalah aset dari lima tersangka. Tidak menutup kemungkinan , ada yang nama dipakai misalnya nomine namanya dipakai, bisa juga. Nah itulah disamarkan berarti nah tim akan melacak itu," tambahnya.

Penyidikan perkara Jiwasraya terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung melihat adan dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Lantaran melakukan transaksi – transaksi yang hingga bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.

Potensi kerugian tersebut timbul karena tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Asuransi JS Saving Plan gagal bayar klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Baca Juga: Agar kasus Jiwasraya tak terulang, AAJI minta lembaga penjamin polis segera dibentuk

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Mulai dari penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ45). Sedangkan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Lalu penempatan di reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 Triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2%-nya dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik. Sedangkan 98% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa (14/1). Nama yang berstatus tersangka yaitu Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Minera (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×