kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Selesai di Kemkumham, revisi DNI siap disahkan


Kamis, 23 Januari 2014 / 20:50 WIB
Selesai di Kemkumham, revisi DNI siap disahkan
ILUSTRASI. 8 Tips yang Efektif untuk Meningkatkan Konsentrasi Si Kecil.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Setelah molor selama berbulan-bulan, akhirnya revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) rampung. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mengaku telah menyelesaikan harmonisasi aturan tersebut sehingga diharapkan pada awal tahun ini revisi DNI bisa dirilis ke publik.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan Kemkumham Nasruddin bilang, setelah harmonisasi selesai, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang DNI itu harus ditandatangani oleh kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Setelah itu, baru dibawa ke Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk disahkan. "Semua sudah selesai. Tinggal tanda tangan persetujuan penetapan," katanya, Rabu (22/1).

Menurut dia, hasil harmonisasi menunjukkan, revisi DNI tidak berbeda jauh dengan hasil rapat finalisasi revisi DNI pada 24 Desember 2013. Seperti diketahui, dalam rapat koordinasi tersebut, beberapa bidang usaha akan diperlonggar untuk kepemilikan asing.

Contohnya investor asing boleh menguasai 100% proyek Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) untuk usaha pembangkit listrik diatas 10 Megawat (MW) selama konsesi. Bila masa konsesi habis, investor asing boleh menguasai 95% saham.

Selain itu pemerintah juga membolehkan investor asing menguasai 95% kepemilikan saham proyek KPS fasilitas pelabuhan. Untuk bidang usaha kebandarudaraan, pemerintah memperbolehkan kepemilikan asing 49%. Kepemilikan 49% modal asing juga diperbolehkan dalam pengujian berkala kendaraan bermotor. Sedangkan di industri farmasi boleh dikuasai asing maksimal 85% dari sebelumnya maksimal 75%.

Ekonom Senior Mandiri Sekuritas, Aldian Taloputra mengatakan, finalisasi revisi DNI akan membuat iklim investasi untuk investor asing dan dalam negeri lebih baik. Untuk memperbaiki iklim investasi pemerintah juga perlu mempermudah izin investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×