kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Seleksi Anggota Badan Wakaf Indonesia Dibuka, Bagaimana Cara Daftarnya?


Selasa, 03 Oktober 2023 / 05:23 WIB
Seleksi Anggota Badan Wakaf Indonesia Dibuka, Bagaimana Cara Daftarnya?
ILUSTRASI. Kementerian Agama mengumumkan pihaknya telah membuka seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama mengumumkan pihaknya telah membuka seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027. 

Mengutip Kemenag.go.id, Ketua Panitia Seleksi Anggota BWI Kamaruddin Amin menyampaikan pendaftaran dibuka secara online di laman pansel.bwi.go.id mulai 2 sampai 20 Oktober 2023.

"Kami mengundang individu yang memiliki dedikasi tinggi, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan di berbagai bidang untuk mendaftar sebagai calon anggota BWI," kata Kamaruddin di Jakarta, Senin (2/10/2023).

Menurut Kamaruddin Amin, seleksi ini terbuka bagi seluruh putra-putri bangsa yang memiliki ketertarikan dan komitmen kuat di dunia perwakafan. Ia menuturkan, proses seleksi ini menjadi momentum penting bagi dunia perwakafan nasional.

"Dalam menghadapi gelombang wakaf yang semakin berkembang, BWI berkomitmen untuk memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan para profesional andal," kata Kamaruddin.

Dia menambahkan, "Kami percaya bahwa para calon anggota yang terpilih akan menjadi penggerak utama dalam mencapai tujuan ini." 

Baca Juga: Menag Laporkan Keuangan Haji 1444 H/2023 M ke DPR

Kamaruddin menyampaikan seleksi ini akan dibagi dalam beberapa tahap yaitu penilaian kualifikasi administrasi, psikotes, dan wawancara. 

Menurutnya, hal ini untuk memastikan bahwa calon anggota yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan perwakafan di Indonesia.

Syarat pendaftaran seleksi Calon Anggota BWI

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Calon Anggota BWI periode 2024-2027:

1. Warga negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar,
4. Sehat j asmani dan rohani•,
5. Bertakwa dan berakhlak mulia; f Berpendidikan paling rendah sarjana strata I (satu);
6. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional;
7. Tidak menjadi anggota partai politik;
8. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang; dan
9. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.

Baca Juga: Kemenag Rilis Web Khusus CASN Kemenag, Apa Itu?

Adapun ketentuan berkas lamaran yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

1. Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi;
2. Copy legalisir Ijazah terakhir;
3. Foto kopi KTP yang masih berlaku;
4. Daftar Riwayat hidup (bermaterai 10.000);
5. Pas foto close up terakhir:
6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli);
7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000)
8. Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai 10,000) Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli);
9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain;

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran CPNS 2023, Cek Persyaratan dan Jumlah Formasinya

Adapun cara pengiriman berkas lamaran, dilakukan sebagai berikut:

1. Berkas di upload ke tautan https://www.pansel.bwi.go.id/ mulai tanggal 2 Oktober 2023 s.d 20 Oktober 2023.
2. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas akan dinyatakan tidak lulus pendaftaran.
3. Berkas yang sudah dikirimkan kepada Badan Wakaf Indonesia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali.

Lebih lanjut Kamaruddin juga mengingatkan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. "Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum atau pihak manapun yang mengaku dapat membantu yang bersangkutan dapat diterima sebagai Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×