Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Selain untuk ke-3 golongan tersebut, pembebasan ketentuan minimum ini juga berlaku untuk golongan layanan khusus yang disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Bukan hanya pembebasan biaya minimum, pemerintah juga membebaskan biaya beban atau abonemen untuk pelanggan sosial 220 VA, 450 VA dan 900VA. Kemudian pelanggan golongan bisnis 900VA dan industri 900VA.
Baca Juga: Getol beri diskon dan listrik gratis, pemerintah jamin keuangan PLN tetap sehat
Berbagai stimulus tersebut sudah mulai diterapkan sejak tagihan listrik Juli hingga Desember mendatang. Stimulus ini akan menyasar 1,26 juta pelanggan sosial, bisnis, industri dan layanan khusus dan anggaran untuk stimulus mencapai Rp 3,07 triliun.
"Dananya 6 bulan kurang lebih Rp 3,07 triliun," ucap Rida. (Rully R. Ramli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Usaha Juga Dapat Stimulus Tagihan Listrik, Ini Detailnya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News