kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Selamat, pelaku usaha juga dapat stimulus tagihan listrik, simak detailnya


Rabu, 12 Agustus 2020 / 10:50 WIB
ILUSTRASI. JAKARTA,07/08-SUBSIDI LISTRIK DIPROYEKSI MEMBENGKAK. Warga mengecek meteran kebutuhan listrik di rumah susun Petamburan, Jakarta, Jumat (07/08). Pemerintah memproyeksikan realisasi subsidi listrik bakal membengkak dari yang sudah direncanakan dalam Anggar


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Selain untuk ke-3 golongan tersebut, pembebasan ketentuan minimum ini juga berlaku untuk golongan layanan khusus yang disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Bukan hanya pembebasan biaya minimum, pemerintah juga membebaskan biaya beban atau abonemen untuk pelanggan sosial 220 VA, 450 VA dan 900VA. Kemudian pelanggan golongan bisnis 900VA dan industri 900VA.

Baca Juga: Getol beri diskon dan listrik gratis, pemerintah jamin keuangan PLN tetap sehat

Berbagai stimulus tersebut sudah mulai diterapkan sejak tagihan listrik Juli hingga Desember mendatang. Stimulus ini akan menyasar 1,26 juta pelanggan sosial, bisnis, industri dan layanan khusus dan anggaran untuk stimulus mencapai Rp 3,07 triliun.

"Dananya 6 bulan kurang lebih Rp 3,07 triliun," ucap Rida. (Rully R. Ramli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Usaha Juga Dapat Stimulus Tagihan Listrik, Ini Detailnya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×