kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.468   23,00   0,14%
  • IDX 7.134   27,54   0,39%
  • KOMPAS100 1.039   5,26   0,51%
  • LQ45 810   3,39   0,42%
  • ISSI 225   1,54   0,69%
  • IDX30 423   1,91   0,45%
  • IDXHIDIV20 509   6,91   1,38%
  • IDX80 117   0,60   0,51%
  • IDXV30 122   2,08   1,74%
  • IDXQ30 138   0,68   0,49%

Selamat, pelaku usaha juga dapat stimulus tagihan listrik, simak detailnya


Rabu, 12 Agustus 2020 / 10:50 WIB
Selamat, pelaku usaha juga dapat stimulus tagihan listrik, simak detailnya
ILUSTRASI. JAKARTA,07/08-SUBSIDI LISTRIK DIPROYEKSI MEMBENGKAK. Warga mengecek meteran kebutuhan listrik di rumah susun Petamburan, Jakarta, Jumat (07/08). Pemerintah memproyeksikan realisasi subsidi listrik bakal membengkak dari yang sudah direncanakan dalam Anggar


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Selain untuk ke-3 golongan tersebut, pembebasan ketentuan minimum ini juga berlaku untuk golongan layanan khusus yang disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Bukan hanya pembebasan biaya minimum, pemerintah juga membebaskan biaya beban atau abonemen untuk pelanggan sosial 220 VA, 450 VA dan 900VA. Kemudian pelanggan golongan bisnis 900VA dan industri 900VA.

Baca Juga: Getol beri diskon dan listrik gratis, pemerintah jamin keuangan PLN tetap sehat

Berbagai stimulus tersebut sudah mulai diterapkan sejak tagihan listrik Juli hingga Desember mendatang. Stimulus ini akan menyasar 1,26 juta pelanggan sosial, bisnis, industri dan layanan khusus dan anggaran untuk stimulus mencapai Rp 3,07 triliun.

"Dananya 6 bulan kurang lebih Rp 3,07 triliun," ucap Rida. (Rully R. Ramli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Usaha Juga Dapat Stimulus Tagihan Listrik, Ini Detailnya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×