kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Selamat, pelaku usaha juga dapat stimulus tagihan listrik, simak detailnya


Rabu, 12 Agustus 2020 / 10:50 WIB
Selamat, pelaku usaha juga dapat stimulus tagihan listrik, simak detailnya
ILUSTRASI. JAKARTA,07/08-SUBSIDI LISTRIK DIPROYEKSI MEMBENGKAK. Warga mengecek meteran kebutuhan listrik di rumah susun Petamburan, Jakarta, Jumat (07/08). Pemerintah memproyeksikan realisasi subsidi listrik bakal membengkak dari yang sudah direncanakan dalam Anggar


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka meringankan beban pelaku usaha selama pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus tagihan listrik untuk pelanggan bisnis, industri dan sosial PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan, stimulus yang diberikan untuk ke-3 golongan tersebut adalah pembebasan ketentuan rekening minimum, atau pemakaian minimum 40 jam nyala.

Stimulus tersebut berlaku untuk golongan sosial 1.300 VA ke atas (S2/1.300VA hingga S3/>200kVA), bisnis 1.300 VA ke atas (B1/1.300 hingga B3/>200kVA) dan industri 1.300VA ke atas (I1/1.300VA hingga I4/30.000kVA).

Baca Juga: Kabar baik, pemerintah perpanjang program listrik gratis

Dengan demikian, pelanggan hanya perlu membayar tagihan berdasarkan listrik yang dikonsumsi. Sementara, selisih pemakaian dengan ketentuan listrik minimum akan ditutup pemerintah.

"Kalau mereka menggunakan listrik di bawah 40 jam yang termasuk golongan ini misalkan mereka hanya menggunakan 20 jam per bulan, karena 40 jam harus dibayarkan PLN, maka 20 jam (sisanya) yang ditanggung pemerintah," kata Rida, dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/8/2020).

Melalui stimulus tersebut, pemerintah berharap dapat meringankan beban pelaku usaha, sehingga pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dihindari dan roda perekonomian berputar kembali.

Baca Juga: Penjualan mobil di China naik 12,7% di Juli, naik empat bulan berturut

"Kita berharap temen-temen yang berusaha di dalam bisnis dan industri tidak kemudian serta-merta melakukan PHK, tapi kemudian membuka usahanya, lebih banyak memutar perekonomian nasional," tuturnya.

Selain untuk ke-3 golongan tersebut, pembebasan ketentuan minimum ini juga berlaku untuk golongan layanan khusus yang disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Bukan hanya pembebasan biaya minimum, pemerintah juga membebaskan biaya beban atau abonemen untuk pelanggan sosial 220 VA, 450 VA dan 900VA. Kemudian pelanggan golongan bisnis 900VA dan industri 900VA.

Baca Juga: Getol beri diskon dan listrik gratis, pemerintah jamin keuangan PLN tetap sehat

Berbagai stimulus tersebut sudah mulai diterapkan sejak tagihan listrik Juli hingga Desember mendatang. Stimulus ini akan menyasar 1,26 juta pelanggan sosial, bisnis, industri dan layanan khusus dan anggaran untuk stimulus mencapai Rp 3,07 triliun.

"Dananya 6 bulan kurang lebih Rp 3,07 triliun," ucap Rida. (Rully R. Ramli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Usaha Juga Dapat Stimulus Tagihan Listrik, Ini Detailnya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×