kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selain Jakarta, Inilah Daerah di Jawa Bali yang Mengalami Kenaikan PPKM Level 2


Rabu, 06 Juli 2022 / 14:42 WIB
Selain Jakarta, Inilah Daerah di Jawa Bali yang Mengalami Kenaikan PPKM Level 2
ILUSTRASI. Selain Jakarta, Inilah Daerah di Jawa Bali yang Mengalami Kenaikan PPKM Level 2


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kasus Covid-19 kembali meningkat akibat virus corona varian Omicron BA.4 dan BA.5. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah pun mengalami kenaikan level dari 1 ke 2.

Salah satu daerah yang mengalami kenaikan level PPKM adalah Jakarta. Selain Jakarta, daerah lain juga mengalami kenaikan PPKM ke level 2.

Kenaikan level PPKM ini disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 4 Juli 2022.

Daftar daerah PPKM Level 2

Berikut sejumlah daerah yang masuk kriteria yang termasuk ke dalam PPKM Level 2:

1. PPKM Level 2 di Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Pusat

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Terbaru, Ini Jenis Vaksin & Efek Sampingnya

2. PPKM Level 2 di Jawa Barat

Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi

3. PPKM Level 2 di Banten

Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Daftar daerah PPKM level 1

Sementara itu, daerah yang termasuk ke dalam Level 1 sesuai aturan tersebut, yakni:

1. PPKM Level 1 di Banten

Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.

2. PPKM Level 1 di Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.

3. PPKM Level 1 di Jawa Tengah

Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang

4. PPKM Level 1 di Jawa Timur

Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Pamekasan

5. PPKM Level 1 diĀ  Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Beberapa aturan PPKM Level 2

Sejumlah aturan yang ada pada PPKM Level 2, yakni pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh. Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah vaksin dan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi.

Fasilitas pusat kebugaran diwajibkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Itulah daftar daerah yang mengalami kenaikan level PPKM 2. Mari patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2 dan 1",


Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×