CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Selain ganja, inilah daftar tanaman obat rekomendasi Kemtan


Sabtu, 29 Agustus 2020 / 16:25 WIB
Selain ganja, inilah daftar tanaman obat rekomendasi Kemtan
Seorang anak memilih bibit tanaman jahe merah yang dibagikan di Padang, Sumatera Barat, Minggu (9/8/2020). Jahe termasuk daftar tanaman obat yang direkomendasikan Kemtan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.


Reporter: Abdul Basith Bardan, Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat ramai di media sosial soal masuknya tanaman ganja sebagai salah satu komoditas tanaman binaan obat, Kementerian Pertanian (Kemtan) mencabut kembali Keputusan Menteri yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan.

Cannabis sativa, nama latin Ganja,  memang  sempat masuk dalam dafrar tanaman binaan Kemtan dalam Keputusan Menteri Pertanian nomor 104 tahun 2020. Ganja dimasukkan dalam komoditas tanaman obat di bawah Direktorat Jenderal Hortikultura.

Status ganja nantinya akan dievaluasi. Untuk itu, Kemtan akan berkoordinasi dengan pihak yang punya kewenangan terkait status dari ganja, seperti Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasion, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Baca Juga: Kementan cabut Kepmen penetapan ganja jadi tanaman obat binaan, ada apa?

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait," ujar Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam siaran pers, Sabtu (29/8).

Sejak 2006 sudah dilakuakan pembinaan untuk mengalihkan tanaman ganja menjadi tanaman produktif lainnya. Oleh karena itu saat ini tidak ada petani ganja legal di Indonesia.

Baca Juga: Resmi! Kementan tetapkan ganja sebagai tanaman obat binaan

Pengaturan ganja sebagai tanaman obat hanya ditujukan untuk keperluan tertentu. Antara lain adalah untuk kepentingan keilmuan.

Sejatinya, dalam daftar tanaman obat, jumlahnya tergolong banyak. Sebelum ganja dihapus, total jumlah tanaman obat mencapai 66 item. Jumlah yang amat banyak sebetulnya. Untuk lebih lengkapnya, berikut sejumlah tanaman obat yang menjadi binaan Kementerian Pertanian.’

Daftar Komoditas Tanaman Obat:

Akar kucing, Artemisia, Bakung, Bangle, Bawang sabrang, Beluntas, Bidara laut, Brotowali, Buah merah, Cincau, Dlingo, Ganja, Jahe, Jamur Ling Zhi, Jati Belanda, Jawee Klotok, Jeruk Klingkit, Jeruk nipis, Johar,

Jojoba, Kapulaga, Kecubung, Kemangi, Kemrunggi, Kencur, Kepet, Kunyit, Kuwalot, Lavender, Lempuyang wangi, Lengkuas, Lidah buaya, Mahkota Dewa, Mangkokan, Mangkudu, Nenas Kerang, Paliasa, Pasmau,

Patang tulang, Pegagan, Pulepandak, Purwoceng, Salam, Sambiloto, Sanrego, Selasih, Sembung, Senggugu, Sereh, Sirih, Tapkliman, Tempuyung, Temu giring, Temu ireng, Temu kunci, Temu wiyang, Temulawak, Temumangga, Temuputih, Tribulus (tribulus terrestris), Tribulus (tribulus cistoides), Daun ungu, Wjaya kusuma, Zodia, Kratom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×