Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ganja atau yang bernama latin Cannabis Sativa ditetapkan sebagai tanaman obat binaan. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian nomor 104 tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian (Kementan).
Ganja masuk dalam komoditas tanaman obat di bawah Direktorat Jenderal Hortikultura.
"Komoditas binaan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan produk turunannya dibina oleh Direktorat Jenderal masing-masing sesuai dengan kewenangannya," tulis diktum kedua keputusan tersebut.
Baca Juga: Genjot ekonomi, Thailand akan perluas hak panen tanaman ganja untuk medis
Asal tahu saja sebelumnya sejumlah negara telah menetapkan ganja sebagai obat. Salah satunya adalah Thailand yang menetapkan 17 formula obat yang mengandung ganja.
Sementara itu di Indonesia, ganja masih masuk dalam narkotika golongan I pada Undang Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pada UU tersebut diatur mengenai produksi, kepemilikan, dan konsumsi.
Produksi dan distribusi ganja dapat menjerat pelaku dengan hukuman hingga seumur hidup dan hukuman mati. Sementara untuk penyalahgunaan ganja dihukum maksimal 4 tahun penjara.
Keputusan Menteri Pertanian yang menetapkan ganja sebagai tanaman obat binaan berlaku sejak ditetapkan pada 3 Februari 2020 lalu oleh Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Bea Cukai Jayapura musnahkan barang bukti hasil sweeping
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News