kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementan cabut Kepmen penetapan ganja jadi tanaman obat binaan, ada apa?


Sabtu, 29 Agustus 2020 / 14:17 WIB
Kementan cabut Kepmen penetapan ganja jadi tanaman obat binaan, ada apa?
ILUSTRASI. Anggota TNI Kodim 0103 Aceh Utara mencabut tanaman ganja siap panen


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut Keputusan Menteri yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan.

Sebelumnya ganja masuk dalam daftar tanaman binaan Kementan dalam Keputusan Menteri Pertanian nomor 104 tahun 2020. Ganja dimasukkan dalam komoditas tanaman obat di bawah Direktorat Jenderal Hortikultura.

Namun, Kepmen tersebut dicabut sementara untuk dievaluasi. Kementan akan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam ganja tersebut seperti Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasion, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Baca Juga: Resmi! Kementan tetapkan ganja sebagai tanaman obat binaan

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait," ujar Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam siaran pers, Sabtu (29/8).

Tommy bilang sejak tahun 2006 pembinaan terhadap ganja dengan mengalihkan tanaman ganja menjadi tanaman produktif lainnya. Oleh karena itu saat ini tidak ada petani ganja legal di Indonesia.

Pengaturan ganja sebagai tanaman obat haya ditujukan untuk keperluan tertentu. Antara lain adalah untuk kepentingan keilmuan.

"Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika," terang Tommy.

Tommy menambahkan saat ini Kementan terus bekerja sama dengan BNN dalam menangani tanaman ganja ilegal. Hal itu terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini  menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

Baca Juga: Thailand Akan Memacu Bisnis Ganja Untuk Mengerek Wisatawan Medis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×