kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.934.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.349   50,00   0,31%
  • IDX 7.536   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 1.044   -7,31   -0,70%
  • LQ45 794   -6,21   -0,78%
  • ISSI 251   -0,44   -0,17%
  • IDX30 410   -3,73   -0,90%
  • IDXHIDIV20 476   -3,58   -0,75%
  • IDX80 118   -0,83   -0,70%
  • IDXV30 122   -0,19   -0,16%
  • IDXQ30 132   -0,90   -0,68%

Selain Digugat Derivatif, Danamon juga Bakal Kena Pidana


Kamis, 20 Mei 2010 / 10:30 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sengketa bisnis derivatif antara PT Bank Danamon melawan tiga perusahaan asal Lampung PT Sutomo Agrindo Mas, CV Wahyu Tama Agrindo, PT Sinarjaya Inti Mulya. makin memanas. Meski saat ini kedua belah pihak tengah melakukan mediasi, pihak penggugat menyayangkan sikap keras dari Danamon yang menegaskan bahwa penggugat tak punya hak melakukan gugatan.

Ariano Sitorus, Kuasa Hukum tiga perusahaan tersebut menegaskan, dalam kasus derivatif kali ini, pihak Danamon justru dinilai selain melanggar undang undang perdata, tindakannya juga bisa dikategorikan pidana. "Lebih parah lagi dibanding sengketa derivatif sebelumnya. Ini jelas jelas pidana juga, transaksi tidak ada kesepakatan, dari kantor pusat Danamon mengirim blanko kosong yang sudah ditandatangani sepihak, kami punya bukti," tegas Ariano kepada KONTAN, Kamis (20/5).

Ia bilang, Danamon meminta pada kliennya untuk menandatangani produk yang ditawarkan dengan iming-iming perlindungan nilai. Ia bilang, setiap transaksi apapun harus ditandatangani bersama sama dan saling berhadapan. Tidak bisa pihak Danamon sudah menandatangani blanko tersebut secara sendiri. "Dari Danamon pusat disuruh tanda tangan karena dibilang untuk perlindungan, padahal sebaliknya,"tegas Ariano. Menurutnya perjanjian harusnya dilakukan di Bank atau notaris yang disepakati kedua belah pihak.

Ariano mengaku, soal pidana ini memang tidak diungkap dalam gugatan karena fokus ke penyelesaian transaksinya. Meski begitu, pihaknya tak ragu untuk mendalami unsur pidananya karena persoalan pidana tidak menghapus pokok perkara perdata. "Karena pidana tidak menghapuskan perdatanya,"katanya.

Meski begitu, Ariano meminta pihak Danamon untuk tidak ngotot dengan sikapnya. Ia berharap dalam mediasi yang tengah dilakukan kesepakatan yang menguntungan kedua belah pihak."Ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak, jangan memaksakan kehendak. Kami harap Danamon melepas ego,"katanya. Ia menegaskan, dalam transaksi dengan Bank lain kliennya tidak pernah bermasalah. Setiap tagihan dibayar jika jelas alasannya."Kalau derivatif ini mana dasarnya," tandasya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×