Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 untuk menekan laju kasus harian Covid-19.
Sembari memperbaiki sektor keseatan, pemerintah juga fokus dalam menjaga perekonomian agar tak makin memburuk. Hal ini dilakukan dengan memberikan tambahan insentif fiskal kepada sektor usaha terdampak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif yang dimaksud adalah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa kios/gerai/toko di pusat perbelanjaan atau mal, dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).
Kemudian, ada juga tiga sektor usaha lainnya yang mendapat insentif fiskal antara lain sektor pariwisata, transportasi, serta hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Baca Juga: PPKM level 4 berlanjut, sektor horeka, pariwisata, dan transportasi diguyur insentif
Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menilai, insentif kepada dunia usaha ini memang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meminimumkan dampak negatif pandemi ini terhadap dunia usaha.
“Yang tertinggal memang dunia usaha, karena beberapa minggu belakangan yang komplain adalah dunia usaha. Namun, kebijakan ini bisa meminimalisir usaha agar tidak gulung tikar dan berdampak baik pada pemulihan ekonomi,” ujar Riefky kepada Kontan.co.id, Minggu (25/7).