Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.
Agar perekonomian tidak makin memburuk, pemerintah akan memberikan insentif fiskal tambahan kepada sektor usaha terdampak. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ia pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa kios/gerai/toko di pusat perbelanjaan/mal. Insentif ini digelontorkan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Mal & Plaza Tetap Tutup
Kemudian tiga sektor usaha lainnya yang akan mendapatkan insentif fiskal antara lain pariwisata, transportasi, dan hotel, restoran, dan café (Horeka),
“Insentif fiskal berupa PPN yang ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juli- Agustus, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam proses dan akan diberikan juga untuk sektor lain yang terdampak termasuk transportasi horeka pariwisata dalam finalisasi,” ujar Airlangga, Minggu (25/7).
Sebagai informasi, di luar dari rencana itu, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 62,8 triliun dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 yang dialokasikan untuk insentif perpajakan dunia usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News