kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sekjen KOI ditetapkan tersangka Asian Games 2018


Senin, 05 Desember 2016 / 14:18 WIB
Sekjen KOI ditetapkan tersangka Asian Games 2018


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Indonesia (KOI), Doddy Iswandi, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, Doddy ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam kegiatan road carvanal Asian Games 2018 yang berlangsung di kota Surabaya pada Desember 2015, yang tidak sesuai aturan.

"Dalam kegiatan itu diduga banyak dokumen yang tidak sesuai dengan kontrak dan banyak kegiatan yang diduga fiktif serta proses penunjukan pemenang tender yang tidak sesuai peraturan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12).

Selain Dody, polisi juga telah menetapkan Ikhwan Agus, penyedia jasa kegiatan tersebut, menjadi tersangka.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan saat dihubungi Kompas.com mengatakan, kegiatan road carnaval Asian Games 2018 berlangsung di enam kota di Indonesia pada tahun 2015 lalu. Enam kota tersebut adalah Surabaya, Medan, Palembang, Banten Makassar dan Balikpapan.

"Namun, baik Doddy maupun Ikhwan kami tetapkan tersangka terkait kegiatan road carnaval Asian Games 2018 di Surabaya. Untuk kota-kota lainnya kami masih selidiki," kata Ferdy.

Ferdy mengungkapkan, berdasarkan hasil audit rutin dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara dari kegiatan tersebut di enam kota di Indonesia ditaksir sebanyak Rp 5 miliar.

Polisi menjerat Doddy dan Ikhwan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Keduanya kami tidak lakukan penahanan karena alasan subyektif penyidik. Mereka juga kooperstif dalam pemeriksaan. Tapi kami sudah kirimkan surat pencekalan ke Imigrasi," ujarnya. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×