kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.566   -60,00   -0,36%
  • IDX 8.188   48,25   0,59%
  • KOMPAS100 1.118   2,10   0,19%
  • LQ45 785   2,69   0,34%
  • ISSI 290   2,36   0,82%
  • IDX30 412   1,34   0,33%
  • IDXHIDIV20 464   0,14   0,03%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 133   0,02   0,01%
  • IDXQ30 129   0,07   0,05%

Sekitar 11,3 juta WP laporkan SPT 2016


Rabu, 03 Mei 2017 / 11:04 WIB
Sekitar 11,3 juta WP laporkan SPT 2016


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak penghasilan (PPh) 2016 mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Hingga hari Minggu (30/4), jumlah wajib pajak yang melapor mencapai 11,3 juta WP.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan angka ini menurun sekitar 2% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu pada batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) melalui e-filing.

Pertumbuhan negatif sesuai prediksi karena peningkatan nilai Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menyebabkan WP yang wajib SPT menjadi semakin berkurang, kata Yon kepada KONTAN, Selasa (2/5).

Yon mencatat, dari total SPT yang masuk sebanyak 11.3 juta, wajib pajak orang pribadi (WPOP) karyawan menjadi pelapor SPT terbanyak yakni 9.7 juta WP. Sementara SPT OP non karyawan sebanyak 999.000 WP. Sementara, WP badan tercatat sebanyak 592.000 WP.

SPT WP Badan tumbuh 2.3%, OP non karyawan tumbuh 36%, tapi OP karyawan menurun 5%, ujarnya.

Ia mengatakan, yang berdampak pada penerimaan adalah SPT OP non karyawan yang dalam hal ini tumbuh 36%. Sementara SPT karyawan sebagian besar nihil untuk diharapkan menjadi sumber kenaikan lantaran berasal dari satu sumber dan sudah dipotong PPh.

Catatan saja, realisasi pelaporan SPT sendiri sampai Desember 2016 lalu, sebanyak 12,5 juta WP. Sementara, jumlah total WP yang wajib melaporkan SPT pada tahun ini adalah sebanyak 22 juta WP baik orang pribadi maupun badan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pertumbuhan OP non karyawan sebanyak 36% adalah kabar baik karena positif bagi penerimaan perpajakan. Saya kira ada pengaruh amnesti pajak juga. Pasca amnesti pajak mereka memilih patuh, katanya.

Yustinus bilang hal ini positif karena sejak berakhirnya program pengampunan pajak per 31 Maret 2017, tercatat tambahan 52.757 WP baru dari total peserta 972.530 WP. Penambahan ini sendiri tidak signifikan karena hanya sekitar 5% dari peserta amnesti pajak secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×