Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten, Muhadi merampungkan pemeriksaannya di kantor KPK, Jakarta, Jumat(7/2/2014).
Muhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan proyek alat kesehatan di Pemprov Banten.
Kepada wartawan, Muhadi tak banyak komentar. Namun, tak membantah dicecar soal kasus yang menjerat atasannya itu.
"Saya diperiksa soal tersangka Bu Gubernur (Atut) saja," kata Muhadi.
Muhadi juga menjelaskan mengenai proses pengucuran dan penyusunan APBD Pemprov Banten.
"Kalau yang lain-lain yang ditanyakan ya normatif," ujarnya.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten Tahun Anggaran 2011-2013. Selain itu, dalam kasus ini KPK juga menetapkan sebagai tersangka kepada adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam proyek alkes, Atut disangka menerima janji atau hadiah dengan cara memaksa. Penerimaan dengan paksaan itu diduga berasal dari pihak swasta dan pihak pegawai pemerintahan di Banten.
Selain proyek alkes Banten, Atut dan Wawan juga disangka memberi suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Atut sekarang ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu Cabang KPK, Jakarta Timur, sedangkan Wawan mendekam di Rutan KPK. (Edwin Firdaus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News