kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.343   -88,00   -0,54%
  • IDX 7.174   31,13   0,44%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 816   3,34   0,41%
  • ISSI 225   1,43   0,64%
  • IDX30 426   2,51   0,59%
  • IDXHIDIV20 506   2,94   0,58%
  • IDX80 118   0,54   0,46%
  • IDXV30 120   0,81   0,68%
  • IDXQ30 140   0,62   0,44%

Staf pribadi Atut dijemput paksa KPK


Jumat, 07 Februari 2014 / 15:39 WIB
Staf pribadi Atut dijemput paksa KPK
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas Antam dan UBS hari ini di Pegadaian, Senin, 19 September 2022. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap staf pribadi Gubernur Banten Atut Chosiyah (RCA), Siti Halimah, Jumat (7/2/2014) pukul 07.00 WIB. Siti ditangkap di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

"Penyidik yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji dengan tersangka RCA melakukan upaya jemput paksa saksi bernama Siti Halimah," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi.

KPK pernah menanggil Siti beberapa waktu lalu untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang menjerat Atut. Namun, Siti tidak memenuhi panggilan KPK.

"Saksi telah dipanggil penyidik, namun tidak diindahkan, bahkan ada upaya bersembunyi," terang Johan.

Siti tiba di Gedung KPK pukul 12.00 WIB. Ia langsung memasuki Gedung KPK dengan wajah menunduk dan mengenakan kerudung kuning.

Dalam kasus korupsi alkes Banten, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, juga ditetapkan sebagai tersangka. Atut dan Wawan diduga terlibat dalam mengatur pengadaan proyek alkes 2011-2013. Diduga, ada mark up atau penggelembungan harga sehingga nilai proyek melonjak.

Atut dan Wawan juga menjadi tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Atut dan Wawan diduga bersama-sama menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, melalui pengacara Susi Tur Andayani. Dalam pengembangannya, Atut juga disangka melakukan pemerasan. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×