kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengacara: KPK belum punya bukti sita aset Wawan


Selasa, 28 Januari 2014 / 17:20 WIB
Pengacara: KPK belum punya bukti sita aset Wawan
ILUSTRASI. Pahami 4 Alasan Pentingnya Memiliki Kulit Lembab


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Ismail Maqdir mempertanyakan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kendaraan-kendaraan yang dimiliki kliennya. Maqdir menyebut KPK belum memiliki bukti yang cukup jelas dalam melakukan penyitaan tersebut.

"Belum memiliki bukti yang jelas. Misalnya mereka katakan lebih pada kegiatan 2011-2012 (dugaan korupsi proyek pengadan alat kesehatan). Nah kalau dari yang saya lihat barang-barang yang disita itu juga adalah barang tahun 2008, dibeli 2010, apa kaitannya?," kata Maqdir kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/1).

Seperti diketahui, Wawan ditetakan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menjerat Wawan dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002. Dengan dijeratnya Wawan dengan dua undang-undang tersebut, KPK dapat melakukan penyitaan terhadap harta Wawan yang diduga berasal dari hasil korupsi sebelum tahun 2010.

Meski demikian, menurut Maqdir hal tersebut tidak bisa dilakukan. Menurutnya, untuk melakukan penyitaa aset, harus ada kaitan yang jelas dengan kasus yang disangkakan. Bahkan Maqdir mengatakan bahwa untuk melakukan penyitaan, KPK harus proporsional dan harus ada predicate crime (kejahatan utama) terlebih dahulu.

Apalagi menurutnya Wawan merupakan seorang pengusaha. Aset-aset milik Wawan bisa saja diperoleh dari hasil bisnisnya.

"Enggak bisa begitu. Besok kalau anda terhadap semua orang dicurigai, di tengah jalan kemudian dinyatakan melakukan pencucian uang, apakah seperti itu? Kan enggak bisa seperti itu. Kalaumau bicara korupsinya, harus ada putusan korupsinya dulu," imbuh Maqdir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×