Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tujuh lokasi terkait adik Gubernur Banten Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Senin (27/1).
Penggeledahan tersebut dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wawan.
"(Penggeledahan dilakukan di) tujuh lokasi, terkait TPPU (Wawan)," singkat Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Senin (27/1).
Meski demikian, Johan belum dapat dikonfirmasi di mana saja tujuh lokasi yang digeledah tersebut. Namun, menurut sumber internal KPK, dari tujuh lokasi yang digeledah tersebut, salah satunya dilakukan di kediaman Wawan di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan, Jakarta. Sumber juga menyebutkan bahwa penyidik KPK telah datang sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledah di kediaman Wawan yang terletak di Jalan Denpasar. Namun, penggeledahan yang dilakukan sekitar Oktober 2013 itu berkaitan dengan kasus Wawan yang lain, yakni dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.
Terkait penyidikan kasus itu, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di kantor Wawan, PT Bali Pacific Pragama di Gedung The East lantai II Nomor 2, Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di kantor Wawan yang beralamat di Serang, Banten.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam empat kasus sekaligus. Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan dan alat kesehatan Provinsi Banten, serta terakhir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News