kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Sejumlah Tantangan Ini Berpotensi Hambat Pertumbuhan Industri Manufaktur pada 2023


Minggu, 27 November 2022 / 17:21 WIB
Sejumlah Tantangan Ini Berpotensi Hambat Pertumbuhan Industri Manufaktur pada 2023
Pengunjung melihat peralatan industri yang dipamerkan pada pameran 'Manufacturing Surabaya' di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/7/2019). Sejumlah Tantangan Ini Berpotensi Hambat Pertumbuhan Industri Manufaktur pada 2023.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Setali tiga uang, adanya kenaikan suku bunga acuan juga akan membawa dampak lebih, khususnya pada perusahaan dengan tingkat utang yang relatif tinggi. 

Ketiga, risiko pelemahan permintaan domestik akibat tekanan ekonomi global. Bila permintaan domestik melemah, tentu akan membawa dampak terhadap kinerja industri manufaktur. 

Dengan menimbang sektor manufaktur masih akan menjadi kontributor terbesar untuk pertumbuhan ekonomi pada tahun depan, Dendi pun merekomendasikan beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk menjaga pertumbuhan industri manufaktur. 

Baca Juga: Kemenperin: Penerapan Industri Hijau Tingkatkan Daya Saing yang Berkelanjutan

Tak perlu adanya insentif khusus, yang penting pemerintah perlu menjaga stabilitas ekonomi domestik dengan menjaga inflasi sehingga daya beli terjaga serta menjaga kurs rupiah untuk tetap stabil sehingga tekanan biaya impor bisa relatif rendah. 

Lebih lanjut, Dendi pun memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 akan bergerak di kisaran 4,25% secara tahunan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×