kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,70   -25,03   -2.70%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah poin ini menjadi sorotan DPR dalam revisi RUU Cipta Kerja


Selasa, 01 September 2020 / 21:00 WIB
Sejumlah poin ini menjadi sorotan DPR dalam revisi RUU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Sebagian kawasan pegunungan berubah menjadi lahan perkebunan di Kawasan Pegunungan Kebun Kopi, Sulawesi Tengah, Rabu (13/5/2020). Pembukaan lahan dengan membabat hutan berpotensi mengakibatkan longsor serta bencana lainnya serta mengancam keberadaan satwa


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Hendroyono mengatakan, melihat Indonesia tidak bisa hanya kawasan hutan karena harus memperhatikan mozaik ekosistem. Ekosistem Indonesia berbeda dari Indonesia bagian barat, Indonesia bagian Tengah, dan Indonesia bagian timur.

“Kami mencoba membangun sebuah instrument baru, bukan instrument persentase tapi instrument jasa lingkungan, jasa ekosistem yang lahirnya dari sebuah penelaahan para ahli ketika UU 32 (tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup) itu melihat eco region,” ucap Bambang.

Menanggapi hal itu, Anggota Panja Sturman Panjaitan membacakan penjelasan pasal 18 ayat 2 terkait alasan para pakar terdahulu terkait kebijakan luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30 % (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.

Baca Juga: Pembahasan Omnibus Law Bikin Suara Buruh Terpecah

Penjelasan itu antara lain, dengan mempertimbangkan bahwa Indonesia merupakan negara tropis yang sebagian besar mempunyai curah dan intensitas hujan yang tinggi, serta mempunyai konfigurasi daratan yang bergelom-bang, berbukit, dan bergunung yang peka akan gangguan keseim-bangan tata air seperti banjir, erosi, sedimentasi, serta kekurangan air, maka ditetapkan luas kawasan hutan dalam setiap daerah aliran sungai (DAS) dan atau pulau, minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas daratan. Selanjutnya Pemerintah menetapkan luas kawasan hutan untuk setiap propinsi dan kabupaten/kota berdasarkan kondisi biofisik, iklim, penduduk, dan keadaan sosial ekonomi masyarakat setempat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, bagi potensi dan kabupa-ten/kota yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh persen), tidak boleh secara bebas mengurangi luas kawasan hutannya dari luas yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu luas minimal tidak boleh dijadi-kan dalih untuk mengkonversi hutan yang ada, melainkan sebagai peringatan kewaspadaan akan pentingnya hutan bagi kualitas hidup masyarakat. Sebaliknya, bagi propinsi dan kabupaten/kota yang luas kawasan hutannya kurang dari 30% (tiga puluh persen), perlu menambah luas hutannya.

Baca Juga: Batam siap menyambut investasi dan industrialisasi

Ketiga, poin terkait perubahan peruntukan dan kawasan hutan. Pemerintah mengusulkan revisi pasal 19 ayat 1 yang berbunyi “Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan hasil penelitian terpadu.” Baleg mempermasalahkan usulan revisi itu karena dalam UU 41/1999 pasal 19 ayat 1 sebelum usulan revisi berbunyi Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.

Keempat, terkait poin dana reboisasi untuk hutan. Pemerintah mengusulkan revisi pasal 35 ayat 1 menjadi Setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dibidang kehutanan. Baleg mempermasalahkan usulan revisi itu karena tidak adanya alokasi dana yang jelas untuk dana reboisasi hutan yang dikenakan ke pelaku usaha terkait pemanfaatan hutan.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengusulkan agar dana reboisasi itu disebutkan dalam revisi pasal tersebut agar jelas ada alokasi dana untuk reboisasi hutan yang dikenakan ke pelaku usaha. Lebih lanjut, Supratman memutuskan untuk menskors pembahasan dan melanjutkan pembahasan revisi UU 41/1999 dalam RUU Cipta Kerja pada esok hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×