kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.000   -49,00   -0,29%
  • IDX 7.184   136,22   1,93%
  • KOMPAS100 993   21,00   2,16%
  • LQ45 727   10,98   1,53%
  • ISSI 257   5,98   2,38%
  • IDX30 393   4,71   1,21%
  • IDXHIDIV20 487   -0,17   -0,03%
  • IDX80 112   2,02   1,84%
  • IDXV30 135   -0,77   -0,57%
  • IDXQ30 128   1,38   1,08%

Aturan Tembakau Diminta Tetap Proporsional untuk Antisipasi Dampak Sosial dan PHK


Rabu, 01 April 2026 / 21:50 WIB
Aturan Tembakau Diminta Tetap Proporsional untuk Antisipasi Dampak Sosial dan PHK
ILUSTRASI. PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) (Dok/ITIC)


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Nurhadi, menegaskan pihaknya akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap aturan pengendalian tembakau agar tetap proporsional dan tidak menimbulkan gejolak sosial maupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal ini menanggapi usulan pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta rencana penyeragaman kemasan polos yang tengah disiapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Wacana penyeragaman kemasan atau plain packaging yang diinisiasi Kemenkes tentu perlu dikaji secara komprehensif. Kita harus mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja, petani tembakau, pelaku UMKM, industri hasil tembakau, hingga penerimaan negara, bukan hanya sisi kesehatan," kata Nurhadi, Senin (30/3/2026).

Baca Juga: Cara Cerdas Atur Keuangan Pekerja Outsourcing saat Penghasilan Naik Turun

Nurhadi menekankan rencana kemasan polos tidak bisa dijadikan domain tunggal Kemenkes karena menyentuh aspek hukum dagang dan hak usaha.

Menurutnya, mekanisme Graphic Health Warning (GHW) yang berlaku saat ini sudah memberikan porsi peringatan kesehatan yang signifikan.

"Jika kemudian ditambah dengan kebijakan kemasan polos yang menghapus identitas merek secara total, tentu muncul pertanyaan apakah ini masih dalam batas mandat regulasi atau sudah berlebihan," tegas Nurhadi.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edy Sutopo, menilai wacana kemasan polos justru kontraproduktif bagi iklim usaha.

Ia khawatir aturan ini mempermudah peredaran rokok ilegal karena identitas visual produk legal diseragamkan.

Baca Juga: Ramai PHK di Industri Ban hingga Alas Kaki, Ini Penjelasan Resmi Kemenperin

"Aturan plain packaging tidak relevan. Banyak negara yang menerapkannya memang tidak punya petani tembakau, cengkih, atau ekosistem pertembakauan," kata Edy.

Edy juga menekankan identitas merek, tulisan dan warna, merupakan hak yang dilindungi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Ia menambahkan regulasi kemasan saat ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2017 Tahun 2021, yang mengintegrasikan informasi kesehatan dan pemasaran secara seimbang.

Baca Juga: Gelombang PHK Berlanjut Jelang Akhir Tahun, Serikat Pekerja Catat 70 Ribu Terdampak

AMTI menegaskan sinergi antara aspek kesehatan dan pemasaran sebaiknya dipertahankan tanpa mematikan eksistensi merek rokok yang sah secara hukum.

Sumber: https://tribunnews.com/nasional/7810340/dpr-maksimalkan-pengawasan-aturan-tembakau-agar-tak-picu-gejolak-sosial-dan-phk.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×