Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Mereka menuntut usut tuntas dan proses hukum aparat yang brutal dan represif dalam pengamanan aksi 23-25 September 2019, yang menyebabkan demonstran luka-luka hingga kehilangan nyawa, baik di Jakarta maupun kota-kota lain termasuk di Papua.
“Kami juga meminta untuk pemerintah atau aparat segera membebaskan mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan di Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Baca Juga: MK minta mahasiswa memperbaiki gugatan, apa penyebabnya?
Adapun tujuh tuntutan lembaga masyarakat, yakni 1. Menolak semua bentuk komersialisasi legislasi yang menyengsarakan rakyat seperti RKUHP, RUU permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan, dan Ketahanan Siber mendesak pembatalan UU KPK, UU SDA, dan UU PSDN mendesak disahkannya RUU PKS dan RUU perlindungan pekerja rumah tangga 2.
Batalkan Pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR 3. Tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil 4. Stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera 5.
Hentikan kriminalisasi aktivis 6. Hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra yang dilakukan oleh korporasi dan pidanakan korporasi pembakaran hutan, segera cabut izinnya 7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili pelanggar HAM termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan pulihkan hak-hak korban segera.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah LSM Akan Gelar Aksi di Depan DPR, Ini Tuntutannya",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News