Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di saat minat investasi tumbuh tinggi di kalangan masyarakat, justru kasus investasi bodong pun tetap masih banyak ditemui. Penyelesaian melalui jalur hukum pun belum menemui titik terang.
Terbaru, dua tersangka terkait dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yaitu Henry Surya dan June Indria bebas dari rutan akibat masa tahanannya sudah habis. Alasannya, berkas dinilai tak lengkap sehingga belum P21.
Meskipun demikian, Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo pun memastikan bahwa proses penyidikan masih bakal berlanjut hingga berkas dinilai lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perbedaan perspektif saja, penyidik menyatakan telah memenuhi petunjuk, namun JPU menilai belum cukup terpenuhi,” ujar De Deo kepada KONTAN, Senin (27/6).
Baca Juga: Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Penyerobotan Lahan Duta Palma Group Naik ke Penyidikan
Ia juga menyebut aset yang telah disita pun masih tetap dalam status penyitaan. Dimana, hingga akhir Mei kemarin, total aset yang sudah dikumpulkan senilai Rp 2 triliun.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa sepanjang dua alat bukti terpenuhi, pihaknya tidak akan ragu menindak atau menerbitkan P21.
“Tentu mengenai apa substansi petunjuk itu tidak bisa kita rinci karena itu menjadi ranahnya penyidikan,” ujarnya.
Ia hanya menegaskan koordinasi insentif akan berjalan dengan penuh atensi kepolisian dan kejaksaan. Mengingat, kedua tersangka yang dikeluarkan karena masa tahanan habis ini tidak menghilangkan status tersangkanya.
Melihat kondisi tersebut, pakar hukum sekaligus bekas Kepala Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein bilang bahwa kemungkinan yang kerap terjadi berkas tidak P21 yaitu kurang terpenuhinya alat bukti.
Baca Juga: KPK Siap Menghadapi Praperadilan Mardani Maming
Menurutnya, seharusnya pihak kepolisian bisa bekerjasama dengan beberapa pihak untuk menemukan alat bukti dari kasus tersebut. Misalnya, lembaga yang mengawasi perizinan dari koperasi ini.
Tak hanya itu, ia juga melihat adanya kemungkinan kurang komunikasi antara pihak kejaksaan dengan penyidik dalam hal ini kepolisian. Sebab, berkas yang tidak P21 menunjukkan persepsi masih berbeda.
“Kalau komunikasi jaksa dengan penyidik itu baik, biasanya proses menuju P21 itu cepat karena persepsinya sudah sama,” ujar Yunus.