kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Penyerobotan Lahan Duta Palma Group Naik ke Penyidikan


Senin, 27 Juni 2022 / 19:01 WIB
Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Penyerobotan Lahan Duta Palma Group Naik ke Penyidikan
ILUSTRASI. Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berbincang dengan kru redaksi Tribunnews di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/7/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Grup.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Disebutkan, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut.

"Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa apa," ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Baca Juga: KPK panggil 3 saksi dari Duta Palma Group terkait kasus alih fungsi hutan di Riau

Burhanuddin menyebut, pemilik PT Duta Palma Group dalam posisi daftar pencarian orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupai (KPK). Disebutkan bahwa DPO menggunakan pihak profesional dan hasil keuangan nya dikirim ke tempat dimana DPO itu berada.

Kemudian, sekitar dua minggu lalu tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan atas lahan tersebut dan hasil penyitaan dititipkan ke PTPN V Pekanbaru Riau.

"Sehingga nanti didalam pengelolaannya dan menurut informasi yang kami terima dalam sebulan sekitar Rp 600 miliar hasil pendapatan perkebunan itu dalam satu bulan," ujar Burhanuddin.

Burhanudin mengatakan, kerugian perekonomian negara akibat hal tersebut masih dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menambahkan, PT Duta Palma Grup diduga mengoperasionalkan lahan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar tanpa adanya legalitas.

"Sehingga ini tidak bisa kita diamkan terus menerus, kita juga berdasarkan ekspos ada alat bukti, kita naikkan ke penyidikan," ujar Febrie.

Febrie mengatakan, hasil penyitaan tersebut telah dikuasakan kepada PTPN V di Pekanbaru Riau untuk mengoperasionalkannya.

"Ini akan terus berproses nanti kita tunggu saja apa hasil penyidik, siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Febrie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×