Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
Dengan kasus yang tak kunjung P21, nasabah pun harap-harap cemas apakah hal ini bakal bisa berlanjut. Meskipun, nasabah agak sedikit lega karena dua tersangka ini kabarnya tidak bisa melarikan ke luar negeri.
Kuasa Hukum nasabah Ruth Simamora pun menyebut bahwa pihaknya mendesak agar pihak kepolisian maupun kejaksaan bisa mempercepat proses penyelesaian perkara ini. Bahkan, pihaknya telah membuat petisi melalui situs change.org yang berdasarkan pantauan KONTAN telah ditandatangani 3.500 orang.
“kita harap agar dengan dibebaskannya Henry Surya tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang berjalan,” ujarnya.
Tak hanya kasus investasi berkedok koperasi, investasi bodong pun terjadi pula dengan kedok Robot Trading. Nama-nama seperti Viral Blast dan Fahrenheit pun juga sedang diselesaikan melalui jalur hukum.
Namun, sedikit berbeda, kasus-kasus ini ada beberapa yang sudah siap disidangkan. Seperti diberitakan sebelumnya, berkas perkara terkait kasus penipuan melalui Viral Blast sudah dinyatakan lengkap.
Meskipun demikian, pemerhati sekaligus praktisi investasi Desmond Wira pun menyebut bahwa robot trading abal-abal memberikan pengalaman traumatis bagi nasabahnya. Sehingga, menyamaratakan semua robot trading itu bermasalah pun berpotensi terjadi.
“Mengira semua robot itu bermasalah, harus dijauhi. Padahal ada robot trading yang beneran,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News