kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah kalangan memandang peleburan jabatan BP Batam kebijakan salah kaprah


Jumat, 11 Januari 2019 / 15:27 WIB
Sejumlah kalangan memandang peleburan jabatan BP Batam kebijakan salah kaprah


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Sejumlah kalangan mengkritik kebijakan pemerintah dalam mengelola BP Batam. Khususnya dalam kepemimpinan yang rencananya akan otomatis dijabat Wali Kota Batam.

Mereka menilai BP Batam sudah tidak lagi dikelola secara profesional ketika kepemimpinannya diserahkan ke urusan politik. Karena jabatan wali kota merupakan jabatan politik. Maka peleburan jabatan kepala BP Batam merupakan kebijakan salah kaprah.

Pakar Kebijakan Publik Danang Girindrawardana menilai wacana melebur Kepemimpinan BP Batam dengan Wali Kota Batam adalah kebijakan yang salah kaprah.  Mengingat pengembangan Batam sejak semula diupayakan menjadi Free trade zone (FTZ), dengan pendekatan supply-side sejak zaman Presiden Suharto.

BP Batam sebelumnya diharapkan sebagai gerbang ekspor impor untuk mendongkrak investasi dan industrialisasi. Jika melihat di Hanoi dan Penang, kawasan industri diserahkan ke Pemerintah daerah tapi kelembagaannya kuat. 

Jika ada masalah maka langsung bisa ke pusat, tidak perlu lobi-lobi dulu. Menurutnya, kalau sekarang di Indonesia  terkenal dengan birokrasi yang berbelit-belit. Karena itu  BP Batam yang punya ekspektasi besar terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional dikhawatirkan tidak terurus dengan profesional.

"Apakah relevan jika di kelola oleh walikota? Belum lagi di Indonesia rentan terjadi benturan komplikasi kewenangan yang diakibatkan adanya undang-undang otonomi daerah,”ujar Danang, Jumat (11/1). 

Menurut Danang, seharusnya,  bila melihat potensi BP Batam yang menjadi garda depan kekuatan pintu ekspor Indonesia dan minimalisir impor sepatutnya BP Batam diberikan power lebih dengan pengelolaan yang lebih professional. 

“Sehingga mampu bersaing dengan negara-negara tetangga seperti  Singapura maupun Malaysia bukan malah dilemahkan hanya dikelola oleh daerah yang kekuatan kebijakannya terbatas. Harusnya kekuatannya harus lebih diperkuat bukan malah dibatasi,” sambungnya.

Lantas, ujar dia lagi, untuk menarik dan mengelola investor besar, masa hanya urus di daerah. izin investasi kan ada  BKPM, ada juga Kementrian Perekonomian, Kementrian Keuangan. “Investor kan butuh kepastian, kalau udah rancu seperti  ini, investor bisa pada lari,” ujarnya.

Secara terpisah Wakil Ketua Umum Kadin Suryani S Motik, menuturkan antara BP Batam dan Pemkot Batam itu dua hal yang berbeda. BP Batam itu profesional yang memang kepanjangan tangan dari pusat. Sementara wali kota itu pemerintah daerah. 

Menurutnya, Wali kota sendiri, itu sifatnya lima tahunan. Jika ganti wali kota, maka  akan ganti kebijakan dan ganti arah. Karena wali kota itu jabatan politis sehingga setiap kebijakannya ada kepentingan politik  didalamnya. “Wacana peleburan ini jelas ada kepentingan politik besar didalamnya,” katanya.

Padahal, menurutnya,  apa yang sudah ada di Batam sekarang ini sudah bagus.  Investasi di Batam mulai mengeliat. Batam yang 2017 masih tumbuh dikisaran 2%, pada  2018 tumbuh diatas 4%. Jika nanti pengelolaannya dipegang oleh wali kota, setiap lima tahun sekali arah kebijakannya berubah, tergantung pemenang dan arah kepentingannya.

“Bicara politik di Indonesia sangatlah rentan, jika Batam dikelola oleh wali kota yang  open minded, bagus dan profesional masih oke lah. tapi kalau tidak, akan jadi bencana,” tegasnya.

Untuk itu, Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik meminta, agar pemerintah untuk duduk bersama dengan DPR RI dalam mengambil keputusan terkait BP Batam.  "Karena UU FTZ menyebut BP Batam di kelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI DPR,” kata Anggota dari fraksi partai Golkar ini.

Menurutnya, peleburan itu melanggar melanggar UU 23/2014  tentang Pemerintahan yang melarang walikota merangkap jabatan. Dan UU 53/1999 yang dengan jelas membagi wewenang dua lembaga tersebut.

"Sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar UU. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak UU,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×