Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Untuk itu, Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik meminta, agar pemerintah untuk duduk bersama dengan DPR RI dalam mengambil keputusan terkait BP Batam. "Karena UU FTZ menyebut BP Batam di kelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI DPR,” kata Anggota dari fraksi partai Golkar ini.
Menurutnya, peleburan itu melanggar melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintahan yang melarang walikota merangkap jabatan. Dan UU 53/1999 yang dengan jelas membagi wewenang dua lembaga tersebut.
"Sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar UU. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak UU,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News