kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah Kabupaten dan Kota Masuk PPKM Level 4, Artinya Apa?


Senin, 21 Februari 2022 / 15:57 WIB
Sejumlah Kabupaten dan Kota Masuk PPKM Level 4, Artinya Apa?
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan, saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten dan kota yang masuk ke dalam PPKM Level 4. PPKM Level 4 artinya apa?


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan, saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten dan kota yang masuk ke dalam PPKM Level 4. PPKM Level 4 artinya apa?

"Meski, telah mengikuti Level Asesmen PPKM yang telah kami sesuaikan dengan memberikan bobot lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit," katanya dalam konferensi pers secara virtual tentang evaluasi PPKM, Senin (21/2).

Hanya, Luhut tidak mengungkapkan, kabupaten dan kota yang masuk ke dalam PPKM Level 4.

Selain itu, dia menyebutkan, juga mulai banyak kabupaten dan kota yang masu ke dalam asesmen Level 3, di antaranya Solo Raya dan Semarang Raya. 

"Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, saat ini masih berada pada Level 3," ungkapnya.

Menurut Luhut, kenaikan asesmen level PPKM di masing-masing daerah tersebut akibat tingkat rawat inap rumahsakit yang meningkat. 

"Terkait detail mengenai peraturan ini akan dituangkan dalam Inmendagri (instruksi menteri dalam negeri) yang akan keluar di sore ini," imbuh dia.

Baca Juga: Tingkat Rawat Inap Naik, Luhut: Beberapa Daerah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 4

PPKM Level 4 artinya apa?

Hanya, mengacu Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Kegiatan belajar mengajar

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

Kegiatan pada sektor nonesensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% work from home.

Kegiatan pasar modern dan tradisional

  • Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: DRI: Pertumbuhan Ekonomi RI Terancam Melambat Bila ada PPKM Level 4




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×