kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.344   -87,00   -0,53%
  • IDX 7.174   31,13   0,44%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 816   3,34   0,41%
  • ISSI 225   1,43   0,64%
  • IDX30 426   2,51   0,59%
  • IDXHIDIV20 506   2,94   0,58%
  • IDX80 118   0,54   0,46%
  • IDXV30 120   0,81   0,68%
  • IDXQ30 140   0,62   0,44%

Segera Tukarkan! 4 Uang Kertas Rupiah Ini Dicabut BI, Batas Akhir 30 April 2025


Selasa, 29 April 2025 / 09:50 WIB
Segera Tukarkan! 4 Uang Kertas Rupiah Ini Dicabut BI, Batas Akhir 30 April 2025
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.

Sesuai Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR pada 31 Maret 1992, keempat uang kertas itu ialah pecahan Rp 10.000 Emisi 1979, pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980, pecahan Rp 1.000 Emisi 1980, dan pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengimbau masyarakat yang masih memiliki keempat uang pecahan tersebut untuk segera menukarkannya di kantor pusat BI sampai akhir bulan ini.

Baca Juga: Rupiah Stabil di Tengah Tekanan Global, Sri Mulyani Puji Intervensi Bank Indonesia

Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979 yang telah ditarik Bank Indonesia (BI) dari peredaran.

Pasalnya, uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran itu sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).

Ramdan mengatakan, BI sebagai bank sentral secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.

Pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang hingga adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.

Baca Juga: Bank Indonesia Perbesar Porsi Pembelian SBN Dinilai Bisa Pengaruhi Beban Moneter

Uang kertas pecahan Rp 5.000 Emisi 1980 yang telah ditarik Bank Indonesia (BI) dari peredaran.

Mengutip laman resmi BI, terdapat 13 uang kertas dan 31 uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih dapat ditukarkan oleh masyarakat pada jangka waktu tertentu.

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah Indonesia.

Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

Adapun jangka waktu penukaran uang kertas ini bervariasi tergantung tanggal pencabutan.

Untuk rinciannya dapat dilihat di laman https://www.bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut/Default.aspx.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×