kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Segera realisasikan lembaga ketahanan pangan


Senin, 02 Maret 2015 / 14:08 WIB
Segera realisasikan lembaga ketahanan pangan
Pembangunan proyek apartemen di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Kamis (31/8/2023). (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah didesak untuk segera merealisasikan lembaga ketahanan pangan sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. Hal ini penting sebagai upaya untuk mengatasi gejolak harga kebutuhan pokok yang terus berfluktuasi.

Wakil ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Khoiron mengatakan, bila merujuk pada kebijakan tersebut seharusnya tiga tahun pasca disahkannya UU tentang pangan tersebut lembaga tersebut harus segera diwujudkan. "Tiga tahun setelah UU diterbitkan tersebut jatuh pada Oktober 2015," kata Herman, akhir pekan lalu.

Herman bilang, saat ini momentum yang tepat bagi pemerintah untuk serius dan segera merealisasikan dibentuknya lembaga ketahanan pangan tersebut. Dengan berdirinya lembaga ketahanan pangan tersebut, masyarakat akan terjamin dari sisi suplai kebutuhannya.

Sekedar catatan, dalam mandat UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan tersebut, lembaga ketahanan pangan nasional memiliki wewenang setingkat kementerian dan bertanggungjawab langsung di bawah Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×