Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sebelumnya menetapkan pemegang saham Wanaartha Life sebagai tersangka, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menemukan beberapa fakta baru terkait keuntungan yang didapat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menyebutkan bahwa MA sebagai pemegang saham PT Fadent Consolidated Companies (PT FCC) yang merupakan pemegang saham pengendali pada Wanaartha Life diperkirakan mengantongi Rp 850 miliar dari aksinya.
Sebagai rinciannya, keuntungan tersebut berasal dari dividen yang diterima oleh PT FCC meningkat secara bertahap mulai dari tahun 2012 seiring dengan bertambahnya pengurangan data polis yang dilakukan oleh MA.
“MA memerintahkan 2 orang yang bertugas di bagian keuangan yaitu TK dan bagian operasional YM untuk melakukan pengurangan nilai premi atau jumlah polis yang menjadi tanggung jawab perusahaan sejak tahun 2012 hingga awal tahun 2020,” ujar Nurul dalam konferensi pers, Senin (8/8).
Baca Juga: Wanaartha Life Mengaku Akan Selektif Memilih Investor Baru
Adapun, ia menyebut, pada akhir tahun 2019 premi yang seharusnya tertera pada laporan keuangan Wanaartha Life adalah sekitar Rp 13 triliun dengan jumlah polis sekitar 28.000. Namun, yang ditulis pada laporan keuangan berada pada angka Rp 3 triliun pada tahun 2019 dan Rp 7,5 triliun pada tahun 2018.
Oleh karena itu, Nurul menyebut hal itu mengakibatkan dividen yang harus diberikan Wanaartha Life kepada PT FCC meningkat secara signifikan mencapai sekitar Rp 450 miliar.
Selanjutnya, MA bersama dua tersangka lainnya, yaitu EL dan RF ditemukan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment, perjalanan, hotel dan lain-lain mencapai total sekitar Rp 200 miliar.
Terakhir, MA menggunakan namanya sendiri dan PT FCC untuk melakukan transaksi saham dengan Wanaartha Life. Nurul menyebut salah satu saham dari 16 saham yang ditransaksikan tersebut memiliki kode BEKS dengan nilai total transaksi sekitar Rp 1,4 triliun.
“Dalam transaksi saham BEKS yang terjadi antara Wanaartha Life dengan MA dan PT FCC tersebut mengakibatkan Wanartha menderita kerugian senilai Rp 196 miliar yang menjadi keuntungan baik MA maupun PT FCC,” imbuh Nurul.
Baca Juga: Kasus Wanaartha Life Masuki Babak Baru, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?
Nurul juga bilang penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan mengajukan cekal serta menerbitkan DPO dan Red Notice terhadap tersangka yang tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Dalam pelaksanaannya penyidik akan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri (Interpol) dan meminta bantuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pelacakan keberadaan tersangka yang tidak kooperatif tersebut,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News