kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Pelaporan SPT tahunan Baru Mencapai 5,4 Juta Per Kamis (10/3)


Kamis, 10 Maret 2022 / 15:26 WIB
Pelaporan SPT tahunan Baru Mencapai 5,4 Juta Per Kamis (10/3)
ILUSTRASI. pelaporan SPT


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak yang diterima sudah sekitar 5,4 juta sampai pukul 10.00 WIB, Kamis (10/3).

Dirjen Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, pelaporan SPT tersebut didominasi oleh pelaporan wajib pajak orang pribadi (WP OP), dan sisanya sekitar 150.000 oleh wajib pajak badan.

“WP OP ini berakhir di 31 Maret 2022, oleh karena itu dalam kesempatan ini, pandemi Covid-19 sudah berbeda dengan saat di 2020, jadi saatnya kita bisa lebih berpartisipasi dalam menyampaikan SPT tahunan, baik WP OP ataupun WP Badan,” tutur Suryo, dalam acara Sosialisasi UU HPP Jawa tengah, Kamis (10/3).

Adapun, sebelumnya, Suryo mengungkapkan, pelaporan SPT ini masih cukup jauh dari target yang ditentukan yakni  sebanyak 15,2 juta.

Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN Sebaiknya Ditunda untuk Dukung Pemulihan Ekonomi

Suryo berharap, masyarakat dapat menyampaikan SPT-nya dengan tepat waktu, dimana batas akhir penyampaian SPT tahunan secara pribadi adalah Maret 2022 dan untuk wajib pajak Badan pada akhir April 2022.

“Secara simbolis kami lakukan pelaporan SPT memberikan dorongan paling tidak pada jajaran di Kementerian Lembaga dan Masyarakat secara umum. Kita dan masyarakat harus melaporkan SPT 2022,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×