Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Lebih lanjut, UU HPP mengatur dua skema PPS WP. Pertama, ditujukan bagi alumni tax amnesty 2016/2017 yang merupakan WP orang pribadi maupun WP Badan yang belum dilaporkan pada program pengampunan pajak lima tahun lalu itu. Tarif pajak penghasilan (PPh) Final yang ditawarkan berkisar 11%-6%.
Kedua, untuk WP OP yang memperoleh aset pada 2016-2020 yang belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.Tarif PPh Final yang diobral oleh pemerintah berkisar 18%-12%.
Nah, untuk mendapatkan tarif terendah di masing-masing program yakni 6% dan 12%, maka WP terkait harus merepatriasikan aset yang berada di luar negeri atau dalam negeri dalam bentuk investasi di Surat Berharga Negara (SBN) tertentu, hilirisasi sumber daya alam (SDA), atau renewable energy.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidan Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah tengah mengkaji kriteria reinvestasi, salah satunya kriteria reinvestasi. Tujuannya agar PPS WP banyak peminat serta mempunyai multiplier effect yang lebih besar terhadap perekonomian.
Baca Juga: Tax amnesty jilid II akan digelar pada awal 2022, ini seruan Ditjen Pajak
Atas masukan dari para pelaku usaha, Prastowo menyampaikan pemerintah tengah mempertimbangkan kategori investasi di sektor usaha para wajib pajak. Sehingga tidak terbatas hanya pada investasi di SDA dan renewable energy.
“Masukan di sektor rill aspirasi pengusaha bisa diinvestasikan ke perusahaannya. Tapi menarik aspirasinya, kalau diinvestasikan ke perusahaannya, bukan hanya paper on paper,” kata Prastowo saat ditemui dalam acara Media Gathering Kanwil DJP Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Kata Prastowo usulan dari para pengusaha itu dapat lebih efektif, sebab dana yang diinvestasikan langsung masuk ke bisnis yang sedang berjalan. Sehingga, tidak perlu membuat usaha baru lagi di bidang hlirisasi SDA atau renewable energy.