kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sebulan jelang pelaksanaan tax amnesty jilid II, sistem IT PPS WP belum rampung


Senin, 06 Desember 2021 / 21:01 WIB
Sebulan jelang pelaksanaan tax amnesty jilid II, sistem IT PPS WP belum rampung
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak, tax Amnesty Jakarta (04/14). Sebulan jelang pelaksanaan tax amnesty jilid II, sistem IT PPS WP belum rampung


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan menggelar tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak (WP) mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Namun, otoritas pajak mengaku sistem informasi dan komunikasi (IT) PPS WP belum rampung.

Padahal, waktu persiapan menuju PPS WP kurang dari satu bulan lagi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan untuk mendukung kelancaran program tersebut, pihaknya terus mematangkan kesiapan infrastruktur IT.

Maklum, mekanisme pengampunan pajak tahun depan berbasis online. Progresnya, Neilmaldrin menyampaikan uji coba infrastruktur IT PPS WP telah dilakukan beberapa kali.

Namun karena terdapat beberapa kekurangan dan penyempurnaan, Ditjen Pajak masih melakukan evaluasi serta pengembangan sesuai hasil uji coba.

Baca Juga: Restitusi pajak tembus Rp 176 triliun per akhir Oktober 2021

“Direncanakan pelaksanaan PPS dilakukan sepenuhnya secara elektronik. WP menyampaikan pengungkapan hartanya, baik atas kebijakan I maupun II, secara online,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (6/12). 

Adapun penyelenggaraan PPS WP diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait yang diterbitkan oleh otoritas fiskal. 

Neilmaldrin bilang saat ini, Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) masih dalam proses pembahasan dan diharapkan dapat segera disahkan pada bulan ini.

Meski aturan tak kunjung rampung, Nailmaldrin memastikan WP dapat melakukan pengungkapan harta lebih dari satu kali dalam PPS WP, atau melakukan pencabutan pengungkapan harta bersih tersebut, sepanjang dilakukan dalam periode yang diatur. “Atas pengungkapan harta bersih tersebut, kepada WP diterbitkan Surat Keterangan secara elektronik otomatis,” ujar Neilmaldrin.

Baca Juga: Beri kesempatan WP kembalikan kerugian negara, Kemenkeu revisi hukum perpajakan

Lebih lanjut, UU HPP mengatur dua skema PPS WP. Pertama, ditujukan bagi alumni tax amnesty 2016/2017 yang merupakan WP orang pribadi maupun WP Badan yang belum dilaporkan pada program pengampunan pajak lima tahun lalu itu. Tarif pajak penghasilan (PPh) Final yang ditawarkan berkisar 11%-6%.

Kedua, untuk WP OP yang memperoleh aset pada 2016-2020 yang belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.Tarif PPh Final yang diobral oleh pemerintah berkisar 18%-12%.

Nah, untuk mendapatkan tarif terendah di masing-masing program yakni 6% dan 12%, maka WP terkait harus merepatriasikan aset yang berada di luar negeri atau dalam negeri dalam bentuk investasi di Surat Berharga Negara (SBN) tertentu, hilirisasi sumber daya alam (SDA), atau renewable energy.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidan Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah tengah mengkaji kriteria reinvestasi, salah satunya kriteria reinvestasi. Tujuannya agar PPS WP banyak peminat serta mempunyai multiplier effect yang lebih besar terhadap perekonomian.

Baca Juga: Tax amnesty jilid II akan digelar pada awal 2022, ini seruan Ditjen Pajak

Atas masukan dari para pelaku usaha, Prastowo menyampaikan pemerintah tengah mempertimbangkan kategori investasi di sektor usaha para wajib pajak. Sehingga tidak terbatas hanya pada investasi di SDA dan renewable energy.

“Masukan di sektor rill aspirasi pengusaha bisa diinvestasikan ke perusahaannya. Tapi menarik aspirasinya, kalau diinvestasikan ke perusahaannya, bukan hanya paper on paper,” kata Prastowo saat ditemui dalam acara Media Gathering Kanwil DJP Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Kata Prastowo usulan dari para pengusaha itu dapat lebih efektif, sebab dana yang diinvestasikan langsung masuk ke bisnis yang sedang berjalan. Sehingga, tidak perlu membuat usaha baru lagi di bidang hlirisasi SDA atau renewable energy.

“Yang penting nanti adalah pengawasannya. Karena waktu tax amnesty 2016 duit-nya masuk benar-benar disimpan atau tidak ngawasinnya sulit,” ujar Prastowo.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar optimistis PPS WP dapat ramai diikuti oleh WP meski dilakukan secara daring. Hal ini didasari meningkatnya kepatuhan formal para wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan 2020 yang telah dilaksanakan online.

Baca Juga: Awas, Pajak Mulai Mengincar Brankas Persembunyian Harta

“Sehingga seharusnya, ini menjadi bukti bahwa digitalisasi administrasi di DJP telah berjalan dengan baik,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (6/12).

Secara umum, Fajry yakin PPS WP akan digandrung oleh WP terutama bagi mereka yang belum mengungkapkan seluruh hartanya pada tax amnesty 2016/2017. Sebab, ini bisa menjadi kesempatan kedua pengampunan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×