kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Harry Azhar jenguk Emir Moeis di Rutan Guntur


Senin, 19 Agustus 2013 / 12:55 WIB
Harry Azhar jenguk Emir Moeis di Rutan Guntur
ILUSTRASI. Game Android Terbaru Mirip Valorant Sudah Bisa Download Lewat Play Store, Hyper Front


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR RI Harry Azhar Aziz hari ini membesuk Ketua Komisi XI Izederik Emir Moeis di Rutan Guntur.

Pria yang hadir dengan mengenakan kemeja batik itu mengaku, akan mengonsultasikan agenda komisi keuangan selama masa sidang mendatang.

"Kami baru mulai sidang periode 2013/2014. Jadi saya sekadar konsultasi sama beliau untuk rapat internal di komisi XI," kata Harry saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (19/8).

Menurutnya, hingga kini Emir masih resmi menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR sampai mandatnya dicabut oleh fraksi PDI Perjuangan.

Kata dia, kali ini ia ingin berkonsultasi terkait pembahasan agenda komisi dalam masa sidang yang baru saja dimulai pada Jumat (16/8) lalu. Sementara itu terkait pengganti Emir, Harry lebih memasrahkan hal tersebut kepada fraksi PDI Perjuangan di parlemen.

"Diganti atau tidak diganti oleh partainya itu sudah kedaulatan PDIP. Posisi Ketua Komisi XI itu jatah PDIP," tegasnya.

Sekadar catatan, KPK telah menahan Emir Moeis lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek PLTU Tarahan.

Anggota DPR periode1999-2004 dan 2004-2009 itu diduga menerima suap lebih dari US$ 300.000 dari Alstom, selaku pemenang tender PLTU Tarahan.

Emir lalu dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×