kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK perpanjang masa penahanan Emir Moeis


Selasa, 08 Oktober 2013 / 15:02 WIB
KPK perpanjang masa penahanan Emir Moeis
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4/2022).


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Ketua Komisi XI DPR RI, Izederik Emir Moeis mengaku masa penahanan dirinya diperpanjang oleh pihak KPK.

"Cuma tanda tangan perpanjangan masa penahanan," ujar Emir kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun enggan menjawab pertanyaan lebih lanjut yang diajukan para wartawan.

Emir, yang mengenakan kemeja kotak-kotak dengan dibalut rompi tahanan KPK berwarna oranye, langsung menuju mobil tahanan KPK yang telah menantinya untuk kembali ke Rumah Tahanan Guntur, Jakarta.

Emir ditahan KPK setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.

KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode tahun 1999-2004 dan tahun 2004-2009.

Emir diduga menerima suap senilai US$ 300.000 dari PT Alstom Indonesia selaku pemegang tender. KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Emir terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×