Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi XI DPR akan mengadukan Menteri BUMN Dahlan Iskan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pencemaran institusi. Anggota Komisi XI DPR I Gusti Agung Rai Wirajaya mengaku sedang menyusun laporan pengaduan itu.
Dia mengatakan, pengaduan akan dilakukan sebelum reses DPR. Sekedar Anda tahu, masa sidang DPR akan berakhir sampai tanggal 14 Desember mendatang kemudian masuk masa reses.
Langkah hukum ini merupakan hasil keputusan rapat Komisi XI DPR, Senin (26/11) lalu. "Kami susun dulu apa yang dipakai untuk melaporkan. Kami masih menyusun data-data semuanya," jelasnya, Kamis (29/11).
Wirajaya memastikan langkah Komisi XI ini tidak bakal menggangu kinerja Badan Kehormatan (BK) DPR yang tengah menyelidiki dugaan pemerasan sejumlah oknum DPR ke perusahaan BUMN. Wirajaya merupakan satu dari lima anggota DPR yang disebut sebagai pemeras perusahaan plat merah. Dirinya membantah keras tudingan dari Dahlan Iskan.
Perlu diketahui, pada hari ini Badan Kehormatan DPR RI akan mengkonfrontir keterangan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Rudy Setyopurnomo dengan lima anggota komisi XI DPR yang dituduh memeras. Kelima anggota DPR itu yakni Achsanul Qosasi (Partai Demokrat), Linda Megawati (Partai Demokrat), Saidi Butar-Butar (Partai Demokrat), Zulkiflimansyah (PKS), dan I Gusti Agung Rai Wirajaya (PDIP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News