kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,10   3,50   0.39%
  • EMAS1.378.000 0,95%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebelum GoTo, Terbit pernah gugat Lotte Rp 3,18 triliun


Selasa, 09 November 2021 / 20:54 WIB
Sebelum GoTo, Terbit pernah gugat Lotte Rp 3,18 triliun
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa merek GoTo milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia tengah mencuat. Menyusul gugatan merek yang dilayangkan PT Terbit Financial Technology selaku pemilik merek GOTO senilai Rp 2,08 triliun.

Gugatan merek ini didaftarkan pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun sidang pertama gugatan PT Terbit Financial Technology ini dijadwalkan pada 9 November 2021.

Rupanya bukan kali pertama Terbit Financial Technology bersengketa merek. Pasalnya di tahun 2020 lalu, PT Terbit melalui induk usahanya di Singapura, yaitu Terbit Pte Ltd juga pernah menggugat dua perusahaan lain di Indonesia terkait hak cipta.

Melansir data info perkara Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/11), Terbit Pte Ltd pernah menggugat PT Lotte Shopping Indonesia dan PT Lotte Mart Indonesia pada 4 Maret 2020 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Register Nomor 17/Pdt.Sus-HKI-CIPTA/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Baca Juga: Gara-gara pakai merek GoTo, Terbit Financial laporkan Gojek dan Tokopedia ke Polda

Tak tanggung-tanggung, Terbit Pte Ltd yang diwakili oleh Direkturnya bernama Boen Kiehin menggugat Lotte Shopping dan Lotte Mart sebesar Rp 180 miliar untuk kerugian materiil, dan Rp 3 triliun untuk kerugian Immateriil. Gugatan tersebut terkait hak cipta aplikasi Financial Supply Chain Collaboration (FSCC) dengan nama TBXONE.

Namun, gugatan tersebut kandas. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru memenangkan Lotte pada 7 Januari 2021 lantaran klaim Terbit Ltd tidak terbukti.

“Menolak eksepsi diajukan oleh Para Tergugat, Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat, Menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya, Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi  seluruhnya, dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.915.000,” demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai H.Sunarso.




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×