Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan kasus reekspor 51 kontainer daging tersebut telah selesai sejak 13 Mei lalu. Dia merinci sebanyak 42 kontainer ke Selandia Baru, lima ke Australia dan empat ke Amerika Serikat.
Banun mengakui, pemulangan kontainer itu dilakukan secara bertahap. Cuma dia tidak hafal tahapan pemulangan daging tersebut.
Sebelumnya, anggota DPR mempertanyakan kelanjutan 51 kontainer daging impor yang sempat ditolak Badan Karantina Pertanian pada Mei lalu. Sebab, hingga saat ini, DPR belum memperoleh laporan terkini.
Anggota Komisi IV DPR Ian Siagian mengaku belum menerima laporan soal reekspor 51 kontainer daging tersebut. Dia bahkan mengaku mendengar ada beberapa kontainer daging yang belum direekspor. "Kami dapat kabar katanya ada enam kontainer yang belum direekspor," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementrian Pertanian, Selasa (7/6).
Menjawab pertanyaan itu, Banun berjanji akan mengecek kabar adanya enam kontainer daging yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok. "Kami lagi mengkonfirmasi dengan Bea Cukai dan pihak terkait terhadap temuan pak Ian," katanya.
Sekadar mengingatkan, sebanyak 51 kontainer daging yang berisi 921 ton daging sapi dan jeroan itu di reekspor ke negara asal Selandia Baru, Australia dan Amerika Serikat. Hal tersebut dilakukan lantaran 51 kontainer itu tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pemasukan (SPP) dan tidak mempunyai ketidaksesuain antara kuota izin impor dan jumlah (volume) pemasukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News