kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sebanyak 5.563 TKW bermasalah di Arab Saudi


Jumat, 19 November 2010 / 11:01 WIB
Sebanyak 5.563 TKW bermasalah di Arab Saudi
ILUSTRASI. Harga minyak


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can

JAKARTA. Jumlah kasus penganiayaan tenaga kerja wanita (TKW) semakin besar. Kali ini terungkap kasus pembunuhan TKW atas nama Keken Nurjanah di Arab Saudi. TKW asal Cianjur ini tewas tiga hari sebelum hari raya Idul Adha di Abha. Sebelumnya, terjadi penganiayaan TKW atas nama Sumiati di Arab Saudi.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menugaskan Direktorat Jenderal Bina Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengecek kasus pembunuhan itu. "Kami pun langsung melacak dokumen perusahaan PPTKIS mana yang memberangkatkan, lokasi penempatan dan perusahaan asuransinya," kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono dalam keterangan pers, Jumat (19/11).

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengungkapkan kasus Sumiati dan Keken merupakan sebagian kecil dari kasus serupa yang marak terjadi terhadap pekerja rumah tangga (PRT) migran Indonesia di Arab Saudi. Berdasarkan data Migrant Care, sepanjang 2010 saja tercatat 5.563 PRT migran Indonesia bermasalah di Arab Saudi. Sebanyak 1.097 orang diantaranya korban penganiayaan, 3.568 orang sakit akibat situasi kerja tidak layak dan 898 orang korban kekerasan seksual dan tidak digaji.

"Ketiadaan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi untuk menyepakati MoÜ tentang perlindungan PRT migran Indonesia menjadi cermin buruk bagi kedua negara. Ini membuka ruang lebar untuk berbagai kekerasan dan pelanggaran terhadap PRT migran," ujar Anis.

Menurut Anis, jika pemerintah Indonesia tidak segera menyusun perundangan khusus menyangkut tenaga kerja sektor domestik, maka kasus-kasus serupa akan terus berulang.

Sebelumnya Muhaimin Iskandar usai bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia mengungkapkan pemerintah belum berencana melakukan moratorium penempatan TKI dengan Arab Saudi pasca kasus penganiayaan yang menimpa Sumiati. Muhaimin juga berjanji bakal meninjau ulang mekanisme penempatan TKI di Arab Saudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×