kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 28 Eks Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Suap Pembahasan RAPBD 2017-2018


Selasa, 20 September 2022 / 16:39 WIB
Sebanyak 28 Eks Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Suap Pembahasan RAPBD 2017-2018
ILUSTRASI. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

"Betul (28 orang jadi tersangka)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2022).

Meski demikian, Ali masih belum mengungkap nama-nama anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun perkara ini merupakan pengembangan kasus yang sama yang juga tengah diusut Komisi Antirasuah. Ali mengatakan, pengembangan kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Namun, ia masih belum menjelaskan pengembangan apa yang dilakukan KPK. Menurut dia, lembaganya akan menyampaikan konstruksi perkara secara utuh setelah proses penyidikan dinilai cukup.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Dugaan Korupsi Lukas Enembe Capai Ratusan Miliar

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," papar Ali.

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan," ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Ali, perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap disampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan.

"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan 28 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Kasus Pembahasan RAPBD 2017-2018"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×